tirto.id - Polisi telah menetapkan satu tersangka pembunuh Kresna Wahyu Nurachmad (15), siswa SMA Taruna Nusantara, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah. Tersangka itu berinisial AMR (15) yang merupakan teman satu sekolah dan satu barak korban.
Menanggapi hal itu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy meminta masyarakat tidak menggeneralisasikan kejadian tewasnya siswa SMA Taruna Nusantara itu dengan pola sekolah yang menerapkan sistem asrama lainnya.
"Kejadian itu tidak bisa dipakai untuk memukul rata bahwa sekolah asrama berada dalam kondisi tidak bagus," kata Muhadjir di Kendari, Sulawesi Tenggara, dikutip dari Antara, Minggu (2/4/2017).
Lebih lanjut Muhadjir menjelaskan, kasus tewasnya Kresna juga tidak bisa dianggap sebagai status darurat pendidikan terkait kekerasan yang terjadi di tingkat siswa.
"Saya kira itu cukup jauh. Karena kejadian itu baru sekali semenjak 27 tahun sekolah itu berdiri," katanya.
Mendikbud juga meminta agar kasus pembunuhan itu tidak menjadi alasan untuk memberikan kelonggaran terkait dengan peraturan yang ada di sekolah berasrama guna menghindari kejadian serupa terulang kembali.
Para guru, kata dia, tidak bisa memantau dan mengawas setiap saat kegiatan siswa selama 24 jam di asrama.
Muhadjir menyatakan. saat ini pemerintah tengah mempersiapkan program sekolah berasrama, khususnya untuk tingkat SMA, untuk menjadi program prioritas pemerintah di bidang pendidikan dalam menyiapkan sumber daya manusia (SDM) Indonesia yang unggul.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud Hamid Muhammad juga mengatakan bahwa kasus pembunuhan teman seasrama di SMA Taruna Nusantara Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, merupakan kasus yang khusus.
"Ini 'special case' tidak bisa digeneralisasi untuk semua sekolah berasrama," kata dia.
Hamid juga mengaku kaget ketika mengetahui kabar pembunuhan teman seasrama hanya karena persoalan yang sepele.
Sebelumnya, Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Condro Kirono mengumumkan siswa SMA Taruna Nusantara, Kresna Wahyu Nurachmad, terbukti dibunuh oleh teman satu asramanya atau barak berinisial AMR.
Condro mengatakan AMR telah ditetapkan sebagai tersangka di kasus ini setelah polisi menggelar penyelidikan dan penyidikan serta pemeriksaan terhadap 17 saksi.
Belasan saksi itu terdiri dari 13 siswa dan tiga pamong SMA Taruna Nusantara serta satu kasir toko swalayan di Magelang. Saksi kasir toko swalayan adalah tempat pelaku membeli pisau untuk melakukan pembunuhan tersebut.
"Terakhir kami lakukan interogasi yang menggerucut, sehingga pelaku mengakui perbuatannya pada Jumat malam pukul 21.30 WIB," kata Condro di Magelang, pada Sabtu (1/4).
Menurut Condro, penetapan AMR sebagai tersangka juga berdasarkan hasil autopsi yang dilakukan Kedokteran Kepolisian dan juga berdasarkan hasil identifikasi di Tempat Kejadian Perkara.
Condro mengimbuhkan motif AMR membunuh rekannya sendiri itu karena sakit hati terhadap korban.
AMR mengaku ke penyidik kepolisian bahwa kemarahannya disebabkan korban pernah memperingatkan dia agar tak melakukan pencurian uang milik rekan-rekannya lagi.
AMR beberapa kali melakukan pencurian buku tabungan temannya untuk mencuri uang mereka di bank. Perbuatan pelaku tersebut diketahui korban yang kemudian memperingatkan AMR.
Selain itu, Condro mengimbuhkan, AMR juga kesal kepada korban yang enggan membantu dia mendapatkan telepon selulernya kembali yang disita pihak pamong SMA Taruna. Barang milik AMR disita saat ada operasi dari pamong yang melarang siswa kelas X membawa telepon seluler.
Condro mengimbuhkan kecurigaan awal polisi mengarah ke AMR karena sejumlah rekan-rekannya di SMA Taruna mendapati dia baru-baru ini membeli pisau di salah satu toko swalayan di Magelang pada Kamis lalu atau sehari sebelum aksi pembunuhan terjadi.
"Sewaktu ditanya temannya untuk apa membeli pisau, dia jawab untuk membuat prakarya, padahal di SMA Taruna, siswa tidak boleh membawa senjata tajam, semua peralatan prakarya disediakan sekolah," kata Condro.
Karena AMR masih berusia anak-anak, polisi menetapkan dia sebagai tersangka mengikuti pasal 80 ayat 3 jo pasal 76 C Undang-Undang nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. AMR juga dijerat pelanggaran pasal 340 jo pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan denda Rp3 miliar.
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto