tirto.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meneken Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Perppu ini diterbitkan menggantikan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Menteri Perekonomian Airlangga Hartarto mengklaim aturan itu diteken lantaran kebutuhan mendesak. Dia menjelaskan tanah air perlu mempercepat antisipasi terhadap kondisi global. Mulai dari menghadapi resesi global, peningkatan inflasi, ancaman stagflasi.
"Hari ini telah diterbitkan Perppu nomor 2 tahun 2022 dan tertanggal 30 desember 2022. Pertimbangannya adalah kebutuhan mendesak," Kata Airlangga di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (30/12/2022).
Tidak hanya itu, dia menjelaskan saat ini negara berkembang menjadi pasien IMF atau dana moneter internasional. Airlangga juga mengklaim, sudah ada 30 negara yang menjadi pasien IMF.
"Jadi kondisi krisis ini untuk emerging developing country menjadi sangat real, dan juga terkait geopolitik tentang Ukraina- Rusia dan konflik lain juga belum selesai dan pemerintah juga menghadapi tentu semua negara menghadapi krisis pangan, energi, keuangan dan perubahan iklim," ungkapnya.
Lebih lanjut, dia menuturkan penerbitan Perppu juga menjawab soal peran Undang-Undang Cipta Kerja saat ini. Dia mengklaim, Undang-Undang Cipta Kerja mempengaruhi perilaku pengusaha baik dalam maupun luar negeri.
Airlangga menjelaskan pada pengusaha menunggu kepastian keberlangsungan regulasi yang dibatalkan MK pada 2021 lalu. Sementara itu, Perppu tersebut pun sudah diketahui Ketua DPR Puan Maharani.
"Tentu secara konstitusional Perppu ini adalah mengganti daripada undang-undang Cipta kerja jadi tentu undang-undang Perpu ini mengganti undang-undang cipta kerja," bebernya.
Kemudian, di tempat yang sama Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD menuturkan, penerbitan Perppu 2 tahun 2022 murni karena alasan mendesak. Hal itu sebagaimana putusan MK Nomor 138/PUU-VII/2009.
Dia menjelaskan terdapat tiga alasan Perpu tersebut diluncurkan. Pertama, mendesak. Keuda, ada kekosongan hukum. Ketiga, upaya memberikan kepastian hukum.
"Oleh sebab itu pemerintah memandang ada cukup alasan untuk menyatakan bahwa diundangkannya Perpu Nomor 2 Tahun 2022 ini didasarkan pada alasan mendesak seperti tadi Disampaikan oleh Bapak Menko Perekonomian yaitu misalnya dampak perang Ukraina ya yang secara global maupun nasional mempengaruhi negara-negara lain termasuk Indonesia," ungkapnya.
Mahfud tidak memungkiri bahwa alasan potensi ancaman inflasi, ancaman stagflasi, krisis multisektor, masalah suku bunga, kondisi geopolitik serta krisis pangan memicu pemerintah untuk mengambil langkah-langkah strategis secepatnya.
Mahfud juga menilai bahwa pengambilan langkah strategis tidak bisa dilakukan hingga menunggu tenggat putusan MK, sebagaimana putusan Nomor 91 tahun 2021. Yaitu sebagaimana upaya menyelamatkan situasi bangsa.
"Oleh sebab itu langkah strategis diperlukan dan untuk memenuhi syarat langkah strategis bisa dilakukan maka Perpu ini harus dikeluarkan lebih dulu Itulah sebabnya kemudian hari ini tanggal 30 Desember Tahun 2022 presiden Sudah menandatangani Perppu nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta kerja," pungkasnya.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Intan Umbari Prihatin