tirto.id - Menteri Dalam Negeri menunjuk Wakil Bupati Sidoarjo Nur Ahmad Syaifuddin sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Sidoarjo. Penunjukannya terkait status Bupati Sidoarjo nonaktif Saiful Ilah sebagai tersangka di KPK.
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa menyerahkan surat penunjukan kepada Nur Ahmad di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jatim, Selasa (14/1/2020).
"Saya mendapat surat dari Menteri Dalam Negeri dan menyampaikan bahwa untuk Sidoarjo ditugaskan kepada Gubernur untuk mengeluarkan surat perintah tugas Plt Bupati Sidoarjo," ujar Khofifah seperti dilansir Antara.
Khofifah berharap agar Nur fokus dalam pelaksanaan APBD 2020 yang dijalankan secara amanah dan baik serta meminta Forkopimda setempat untuk menjalankan tugas dengan kondusif.
"Saya juga berpesan agar pelayanan ke masyarakat terus berjalan. Lalu kepada Forkopimda tetap solid dan kondusif sehingga kepercayaan publik terjaga," kata mantan menteri sosial.
Plt Bupati Sidoarjo Nur mengatakan, akan melaksanakan tugas yang diberikan dan memperbaiki daerahnya menjadi lebih baik.
"Langkah-langkah cepat harus dilakukan. Saya juga ingin memastikan masyarakat mendapatkan pelayanan terbaik dan seluruh perencanaan program yang ada APBD 2020 juga sesuai harapan," kata dia.
Ia juga bilang, agar seluruh pihak, terutama warga Sidoarjo, untuk menatap ke depan dan bersama-sama fokus membenahi daerah.
Nur juga akan segera mengisi pejabat yang ditinggalkan sejumlah orang yang juga terkena suap agar program pemerintahan tetap berjalan.
KPK menangkap 11 orang dalam operasi tangkap tangan terhadap Saiful Ilah, Selasa (7/1/2020). Enam di antaranya telah resmi jadi tersangka.
Mereka terbagi ke dalam penerima suap yakni, Saiful Ilah (SFI), Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air, Sunarti Setyaningsih (SST), Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga dan Sumber Daya Air Judi Tetrahastoto (JTE), dan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan, Sanadjihitu Sangadji (SSA). Sedangkan penyuap yakni, Ibnu Ghopur (IGR) dan Totok Sumedi (TSM).
Penulis: Zakki Amali
Editor: Abdul Aziz