Menuju konten utama

KPK Geledah Tiga Lokasi Terkait Kasus Suap Bupati Sidoarjo

KPK menggeledah tiga lokasi; dua di antaranya, rumah tersangka Saiful Ilah dan Kantor Dinas PU Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo.

KPK Geledah Tiga Lokasi Terkait Kasus Suap Bupati Sidoarjo
Bupati Sidoarjo Saiful Ilah (kanan) mengenakan rompi tahanan KPK usai menjalani pemeriksaan pasca operasi tangkap tangan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (9/1/2020). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/pras.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di tiga lokasi berbeda di Sidoarjo, Jawa Timur. Penggeledahan ini terkait kasus penerimaan suap sejumlah proyek di Kabupaten Sidoarjo yang menjerat Bupati Sidoarjo Saiful Ilah.

"Dari penggeledahan itu, sejauh ini hanya beberapa dokumen saja yang diamankan," ujar Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (10/1/2020).

Ketiga lokasi tersebut salah satunya rumah tersangka Saiful Ilah yang berlokasi di Jl. Yos Sudarso 6 no. 1A, Sidoarjo, Jawa Timur. Lalu Kantor Dinas PU Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo. Serta satu rumah yang belum diketahui statusnya di Desa Janti Dusun Balongan RT.017 RW.004 Kecamatan Tarik Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Tersangka Bupati Sidoarjo Saiful Ilah yang baru saja menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK mendaku belum mengetahui perihal penggeledahan tersebut. Pada kesempatan itu Ia hanya mengutarakan bahwa dirinya membutuhkan pendamping hukum.

"(Tadi saat diperiksa) aku cuma diminta mencari pengacara," ujarnya, Jumat.

Dalam kasus tersebut KPK menetapkan 6 tersangka selaku penerima yakni, Saiful Ilah (SFI), Sunarti Setyaningsih (SST), Judi Tetrahastoto (JTE), dan Sanadjihitu Sangadji (SSA). Sedangkan penyuap yakni, Ibnu Ghopur (IGR) dan Totok Sumedi (TSM).

Keduanya dijerat dengan pasal berbeda. Pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait OTT BUPATI SIDOARJO atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Restu Diantina Putri