Menuju konten utama

Mendagri Sudah Ajukan Nama Penjabat Gubernur, Keputusan di Jokowi

Kemendagri mengaku sudah menerima daftar nama kandidat penjabat gubernur yang habis masa jabatan 15 Mei 2022.

Mendagri Sudah Ajukan Nama Penjabat Gubernur, Keputusan di Jokowi
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (kanan) didampingi Gubernur Bali Wayan Koster (kiri) memberikan keterangan usai pembukaan Rakornas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) 2022 di Nusa Dua, Bali, Selasa (8/2/2022). ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/nym.

tirto.id - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengaku sudah menerima daftar nama kandidat penjabat gubernur yang habis masa jabatan 15 Mei 2022 mendatang.

"Kemendagri sudah menerima beberapa nama Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, yang diusulkan sebagai calon Penjabat Gubernur, dari kementerian dan lembaga," kata Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benny Irwan kepada Tirto, Selasa (10/5/2022).

Sebagai catatan, ada 5 penjabat gubernur yang akan kosong 15 Mei 2022 mendatang. Kelima gubernur tersebut adalah Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Erzaldi Rosman Djohan, Gubernur Banten Wahidin Halim, Gubernur Gorontalo Rusli Habibie, Gubernur Sulawesi Barat Muhammad Ali Baal Masdar, dan Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan.

Benny menuturkan, pemerintah juga sudah melakukan kajian dan verifikasi para kandidat penjabat gubernur sesuai ketentuan perundang-undangan.

Ia menjelaskan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sudah mengusulkan 3 nama untuk setiap provinsi agar dinilai oleh tim penilai akhir.

"Kemarin sudah dirapatkan dalam Sidang Tim Penilai Akhir (TPA), yang dipimpin langsung oleh Bapak Presiden, namun kami belum mengetahui hasil keputusan rapat," kata Benny.

Benny menegaskan bahwa segala keputusan pemilihan penjabat kembali di tangan presiden. "Kita tunggu Keputusan Presiden," tegas Benny.

Baca juga artikel terkait PENJABAT GUBERNUR atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Politik
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri