Menuju konten utama

Mendagri dan Menkumham Buka Peluang Kompromikan Perppu Ormas

Kompromi tersebut berkaitan dengan catatan dari sejumlah fraksi di DPR, ormas, dan pakar terhadap Perppu Ormas yang disampaikan dalam rapat pembahasan di Komisi II.

Mendagri dan Menkumham Buka Peluang Kompromikan Perppu Ormas
Yasonna Laoly, Tjahjo Kumolo, Rudiantara, Ketua Komisi II DPR Zainudin Amali, Fandi Utomo dan Ahmad Riza Patria saling bertumpu tangan seusai rapat kerja di Kompleks Parlemen, Jumat (20/10/2017). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A.

tirto.id - Mendagri Tjahjo Kumolo dan Menkumham Yasona Laoly membuka peluang berkompromi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI terkait Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat (Ormas) yang diajukan pemerintah.

“Silakan. Nanti akan kami bahas bersama apa inisiatifnya DPR, apa inisiatifnya pemerintah, silakan,” kata Tjahjo, di Gedung DPR, Jumat (20/10/2017).

Kompromi tersebut berkaitan dengan catatan dari sejumlah fraksi di DPR, ormas, dan pakar terhadap Perppu Ormas yang disampaikan dalam rapat pembahasan di Komisi II sebelumnya.

Fraksi Demokrat, misalnya, ingin pemerintah menjelaskan ulang maksud bertentangan dengan Pancasila. Lalu, Dewan Dakwah Islam Indonesia ingin ada proses hukum dan pengurangan hukuman bagi ormas yang melanggar Perppu Ormas.

Namun, Tjahjo menegaskan dalam UU yang nanti akan dibuat tetap harus mencantumkan Pancasila sebagai ideologi negara yang wajib dianut oleh setiap ormas yang ada di Indonesia.

“Apapun UU-nya harus tegas bahwa ideologi Pancasila harus dicantumkan, itu aja,” kata Tjahjo.

Senada dengan Tjahjo, Yasona Laoly menyatakan, pembahasan Perppu Ormas bukanlah sesuatu yang tidak memberi ruang kompromi. Melainkan, terdapat ruang antara pemerintah dan DPR untuk menyepakati bersama atas catatan-catatan yang telah disampaikan.

"Itu yang perlu. Saya kira oke, pemerintah oke," kata Yasona, di Gedung DPR, Jumat.

Yasona mengaku justru lebih baik terdapat pembahasan di antara pemerintah dan DPR terkait mekanisme pelaksanaan Perppu Ormas di awal daripada langsung disetujui, tapi akhirnya tidak jalan ke depannya.

"Itu yang kami enggak mau. Ya sudahlah, duduk aja, kita ini kan UU Pemilu yang begitu kerasnya bisa juga kita seleaikan dengan baik walaupun pada akhirnya voting. Tapi ini kami mau jangan voting lah," kata Yasona.

Namun, sama juga seperti Tjahjo, Yasona menekankan mengenai ideologi negara dan keutuhan negara sudah final. "Enggak ada urusan lagi. Menerima Pancasila sebagai ideologi negara, partai-partai dan ormas-ormas harus itu," kata Yasona.

Berbeda dengan keduanya, Anggota F-Gerindra Riza Patria menyatakan partainya tetap tidak setuju dengan Perppu Ormas. "Harus ditolak dulu. Baru nanti merevisi UU 17/2013," kata Riza di DPR, Jumat (20/10/2017).

Hari ini Komisi II dan pemerintah yang diwakili Mendagri, Menkumham, dan Menkominfo batal menggelar rapat pengambilan keputusan tingkat I terkait Perppu Ormas. Rapat ditunda sampai tanggal 23 Oktober 2017. Sementara, Rapat Paripurna pembahasan Perppu Ormas rencananya akan digelar pada 24 Oktober 2017.

Baca juga artikel terkait PERPPU ORMAS atau tulisan lainnya dari M. Ahsan Ridhoi

tirto.id - Politik
Reporter: M. Ahsan Ridhoi
Penulis: M. Ahsan Ridhoi
Editor: Abdul Aziz