Menuju konten utama

Mendag Usul Warteg hingga UMKM Sertifikasi Halal Lewat Asosiasi

Zulkifli Hasan mengusulkan kewajiban sertifikasi halal bagi pelaku usaha tidak dilakukan perorangan, namun diafiliasi melalui asosiasi.

Mendag Usul Warteg hingga UMKM Sertifikasi Halal Lewat Asosiasi
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dalam acara Penandatanganan Kerja sama Implementasi dan Pengawasan Jaminan Produk Halal di Bidang Perdagangan, Jakarta, Selasa (28/5/2024). tirto.id/Faesal Mubarok

tirto.id - Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, mengusulkan kewajiban sertifikasi halal bagi pelaku usaha tidak dilakukan perorangan, namun diafiliasikan melalui asosiasi. Hal ini dapat mempersingkat waktu sertifikasi.

"Tadi memang ada kesulitan, kalau kecil-kecil, satu-satu memang agak repot, tadi saya usul melalui asosiasi, jadi asosiasi bertanggungjawab kepada anggotanya," kata Zulkifli usai acara Penandatanganan Kerja sama Implementasi dan Pengawasan Jaminan Produk Halal di Bidang Perdagangan, Jakarta, Selasa (28/5/2024).

Menurut dia, sejumlah pedagang dan pelaku usaha perlu membentuk asosiasi. Misalnya, pedagang bakso perlu membuat asosiasinya sendiri, dan pedagang Warung Tegal (Warteg) juga membuat asosiasi. Melalui itu, target pemerintah untuk sertifikasi halal di bidang perdagangan akan terdorong lebih cepat rampung.

"Misalnya pedagang bakso kan banyak, ada 1.000 anggotanya, cukup 1 saja sampel 1, dia bisa gandakan sampai 1.000, tapi dijamin oleh asosiasi. Makanya dikasih 1 untuk 1.000 karena lebih mudah," ucap Zulkifli.

"Misalnya asosiasi kalau di Warteg, kalau dia satu-satu kan susah dia, mau ke sini saja susah, kan adanya di Tegal, di Jawa Timur, jadi itu melalui asosiasi, atau Jawa Barat batagor, satu-satu kan repot itu melalui asosiasi," imbuhnya.

Lebih lanjut, Menteri Perdagangan juga menyoroti bahwa pelaku usaha UMKM sudah menjadi tulang punggung ekomomi Indonesia. Bahkan, dalam catatan Kementerian Perdagangan, sebesar 61 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) disumbang oleh UMKM.

Sebab itu, merealisasikan sertifikasi halal bagi pelaku usaha kecil dan menengah sangat penting sehingga juga dapat bersaing dengan berbagai produk impor di pasar domestik. Zulkifli juga mendorong pelaku UMKM yang produknya telah disertifikasi akan lebih mudah untuk menjadi eksportir.

"Harus kita bantu, kita dukung, agar mereka bisa lebih produktivitasnya lebih tinggi dan bisa bersaing dengan produk impor dan suatu saat bisa menjadi eksportir besar dari Indonesia," ucapnya.

Sebagai informasi, kewajiban sertifikasi halal untuk UMKM memang telah dimundurkan dari semula 2024 menjadi 2026. Hal itu berdasarkan kesepakatan rapat intern Presiden Joko Widodo dengan kabinet pada Rabu (15/5/2024).

"Tadi presiden memutuskan bahwa untuk UMKM makanan minuman dan yang lain itu pembelakuannya diundur tidak 2024 tapi 2026," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam keterangan di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (15/5/2024).

Airlangga mengatakan, target sertifikasi halal yang mencapai 10 juta di akhir tahun belum memenuhi target. Dia membeberkan, capaian sertifikasi halal baru sekitar 4,4 juta.

Pemberlakuan sertifikasi halal produk UMKM pada 2026 akan mengikutsertakan industri tradisional herbal, produk kosmetik hingga alat kesehatan. Selain itu, UMKM yang turut diwajibkan sertifikasi adalah usaha mikro dengan nilai penjualan Rp1-2 miliar.

Baca juga artikel terkait SERTIFIKASI HALAL atau tulisan lainnya dari Faesal Mubarok

tirto.id - Flash news
Reporter: Faesal Mubarok
Penulis: Faesal Mubarok
Editor: Anggun P Situmorang