tirto.id - Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita bakal menindak tegas setiap laporan pelanggaran yang terkait dengan dana revitalisasi untuk pasar tradisional.
Menurut Enggartiasto, pemerintah akan melakukan pengawasan terhadap penggunaan dana revitalisasi yang dipasrahkan kepada pihak pengelola untuk memperbaiki kondisi fisik pasar tradisional.
“Pasar direvitalisasi dengan menggunakan APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara). Maka ibu bapak peliharalah dengan bertanggung jawab,” ujar Enggartiasto di kantornya pada Kamis (19/10/2017) pagi.
Lebih lanjut, Enggartiasto juga mengungkapkan kalau pemerintah akan secara rutin meminta pertanggungjawaban dari pengelolaan dana operasional pasar pasca direvitalisasi tersebut. Selanjutnya, laporan tersebut akan diserahkan BPK (Badan Pengawas Keuangan) untuk diaudit.
“Pengelolaan itu kami laporkan kepada BPK sebab ini berkaitan dengan urusan rakyat. Tolong tidak dipakai main-main,” ungkap Enggartiasto.
Adapun pemerintah akan melakukan pembekalan bagi daerah-daerah yang menerima anggaran dana tugas pembantuan untuk merevitalisasi pasar. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kesadaran bagi para pengelola pasar dalam menjaga pasar yang telah direvitalisasi.
Mendag pun menilai pemeliharaan pasar setelah direvitalisasi adalah tahapan yang relatif lebih sulit.
Lebih lanjut, Enggartiasto menyebutkan bahwa pasar tradisional selama ini kerap diidentikkan dengan tempat yang kumuh, bau, dan becek. Dengan kondisi seperti itu, Enggartiasto menilai daya saing pasar tradisional pun menjadi rendah.
“Fisiknya kita perbaiki, kemudian perolehan barangnya. Kita akan lakukan dan upayakan supaya pasar tradisional sama harganya dengan pasar ritel modern. Sehingga level of playing field-nya juga sama,” kata Enggartiasto.
Masih dalam kesempatan yang sama, Mendag juga mengimbau agar retribusi tidak masuk sepenuhnya ke pendapatan asli daerah (PAD). Selama ini, pengelolaan retribusi yang masuk ke PAD diklaim Enggartiasto menjadi kewenangan dari daerah masing-masing.
“Kita mau usulkan lebih baik retribusi masuk di unit atau di PD (Perusahaan Daerah), atau apapun mereka. Pihak pengelola bisa menerima dan membukukan itu sebagai penerimaan, kemudian pengeluarannya juga apa saja,” ucap Mendag.
Sementara itu, Arman Lalu selaku Pengelola Pasar Rakyat Selasa, Gorontalo menilai keberadaan retribusi tidak menjadi masalah asalkan ada pengelolaan secara jelas.
“Itu kan keinginan Pak Menteri (Enggartiasto), retribusi dikelola oleh pengelola pasar. Ini pengelolaan sistematis, seluruh kebutuhan pasar tradisional modern dikelola oleh pengelola itu sendiri,” kata Arman.
Sampai saat ini, pemerintah masih berupaya untuk mengebut pelaksanaan revitalisasi pasar yang didesain sebagai pasar rakyat. Dari sebanyak 5.000 pasar yang ditargetkan untuk revitalisasi hingga 2019, pemerintah telah melakukan revitalisasi kepada sebanyak 2.710 pasar.
Penulis: Damianus Andreas
Editor: Maya Saputri