tirto.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi meninjau proses kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) di PT Bina Karya Prima, Jakarta Utara.
“Kami langsung bicara dengan para produsen crude palm oil (CPO) yang memiliki kewajiban DMO. Kami tanyakan (ke produsen), palm oil dijual sesuai harga yaitu Rp10.300 (per kilogram),” ucap Sigit, Selasa (15/3/2022) di lokasi.
PT BKP juga menerima dari produsen CPO seharga Rp9.100 per kilogram, dan menjual minyak goreng sesuai harga eceran tertinggi yakni Rp14.000 per liter.
“Beliau sampaikan, proses produksi saat ini bisa dua kali lipat dari biasanya,” kata Sigit.
Bahkan pihak produsen masih ada margin keuntungan dari penjualan harga eceran tertinggi yang ditetapkan pemerintah.
Hasil kunjungan ini menjadi catatan kepala polisi, ia berencana mengecek langsung industri minyak goreng di wilayah lain untuk memastikan kebijakan DMO sudah berjalan.
Sementara, Mendag Lutfi menyatakan yang disaksikan oleh Kapolri hari ini adalah proses DMO dengan Domestic Price Obligation (DPO).
“Ketika dikerjakan dengan baik, sebenarnya bisa jalan. Yang jadi pertanyaan kami dan yang akan kami selesaikan bersama Kapolri, bahwa 28 hari terakhir sudah terkumpul lebih dari 500 juta liter minyak goreng yang ada di masyarakat,” jelas Lutfi.
Namun harga jual bisa lebih tinggi dari biasanya. Ditambah lagi harga minyak dunia yang sedang tinggi, membuat segelintir orang berbuat curang demi meraih untung.
“Kami mau peringatkan, terutama bagi mafia-mafia minyak goreng yang berusaha mendapatkan untung sesaat, kami akan datang. Kami akan tertibkan,” tegas Lutfi.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Fahreza Rizky