tirto.id - Menteri Perdagangan Agus Suparmanto membuka peluang ekspor masker kembali dibuka meski pandemi Corona atau COVID-19 belum berakhir. Belum lagi pemerintah akan memberlakukan kelaziman baru atau new normal yang mengharuskan masyarakat memakai masker setiap saat beraktivitas di luar rumah.
“Karena kami juga di sisi lain ekspor juga harus. Kalau kebutuhan dalam negeri cukup otomatis kita harus ekspor,” ucap Agus di Jakarta, Jumat (30/5/2020).
Hal ini disampaikan Agus menanggapi pertanyaan soal apakah pemerintah akan memperpanjang larangan ekspor masker yang berakhir 30 Juni 2020 atau 3 bulan sejak aturan berlaku. Larangan ekspor masker itu mengikuti Permendag Nomor 23 Tahun 2020 tentang Larangan Sementara Ekspor Antiseptik, Bahan Baku Masker, Alat Pelindung Diri, dan Masker yang diteken pada 16 Maret 2020.
Agus sendiri tak memberi sinyal kalau aturan ini akan diperpanjang. Ia hanya menegaskan kalau ekspor bisa dibuka jika kebutuhan masker dalam negeri cukup.
“Selama kebutuhan dalam negeri cukup, itu kami buka. Kami harus cukupi dulu kebutuhan dalam negeri baik itu APD dan lain-lain,” ucap Agus.
Adapun sebelum Permendag Nomor 23 Tahun 2020, Indonesia sempat mencatatkan lonjakan drastis ekspor masker ke berbagai negara dunia. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat ekspor produk dengan kode HS 8 digit 63079040 pada Februari 2020 naik 60.973 persen secara yoy. Dari 0,1 juta dolar AS pada Februari 2019 menjadi 74,7 juta dolar AS selama Februari 2020.
Di sisi lain pada Maret 2020, harga masker di dalam negeri mengalami peningkatan drastis. Per awal Maret 2020 sekotak masker medis naik harganya dari Rp20-25 ribu menjadi Rp300 ribu. Di lokasi lain harganya bervariasi dan masih bisa lebih tinggi lagi bergantung tempatnya.
Usai beleid itu berlaku perlahan ekspor masker bisa ditekan. Per Maret 2020 ekspor masker RI hanya mencapai 2,475 juta dolar AS. Per April 2020 angkanya terus turun menjadi hanya 11 dolar AS.
Kendati demikian, ekspor masker non bedah tercatat masih cukup tinggi. Pada Maret 2020 nilainya menyentuh 17,751 juta dolar AS. Pada April 2020 nilainya masih meyentuh 75 ribu dolar AS.
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Gilang Ramadhan