Menuju konten utama

Mendag Agus Suparmanto Tolak Usulan Kenaikan HET Gula

Mendag Agus beralasan harga gula perlu dijaga pada tingkat HET saat ini karena Indonesia sedang berhadapan dengan pandemi Corona atau COVID-19.

Mendag Agus Suparmanto Tolak Usulan Kenaikan HET Gula
Menteri Perdagangan Agus Suparmanto di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Rabu (30/10/2019). (ANTARA/AstridFaidlatulHabibah)

tirto.id - Menteri Perdagangan Agus Suparmanto menolak usulan berbagai pihak untuk menaikkan Harga Eceran Tertinggi (HET) gula dari Rp12.500 per kg. Agus beralasan harga gula perlu dijaga pada tingkat HET saat ini karena Indonesia sedang berhadapan dengan pandemi Corona atau COVID-19.

“Masih bisa terjangkau dengan harga segini. HET kita naikkan akan lihat (dampaknya pada) inflasi dan sebagainya. Harga Pokok Produksi (HPP) masih jauh di bawah HET,” ucap Agus dalam siaran live di akun Youtube Kementerian Perdagangan, Selasa (28/4/2020).

Usulan kenaikan HET ini pernah diucapkan oleh Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (PDN) Kemendag Suhanto dalam rapat dengar pendapat Komisi VI DPR RI, Kamis (24/2/2020). Ia beralasan biaya produksi petani tebu tentu sudah jauh berbeda dengan saat ini sehingga perlu diakomodasi.

Di sisi lain ia juga mendapati kesulitan distribusi gula ke wilayah Timur sehingga kerap terjadi kelangkaan.

“Kami hitung kembali biaya produksi dan keuntungan di rantai penyaluran jadi kami menghitung berapa HET yang wajar di kondisi sekarang,” ucap Suhanto.

Kendati demikian, pada 2019 lalu petani gula justru menuntut ada kenaikan HPP gula. Imbas kenaikan HPP gula ini diperkirakan bakal memengaruhi HET.

Namun, Andalan Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) mengatakan bila HPP tingkat petani tidak naik maka mereka akan merugi.

APTRI pun pernah menggelar aksi pada Rabu (6/2/2019) di depan istana negara lantaran HPP saat ini terlalu rendah dan sudah bertahun-tahun tidak pernah ditinjau ulang untuk memperhatikan nasib petani.

Mereka mengusulkan HPP naik dari Rp9.700 per kg menjadi Rp10.500 per kg. Tujuannya agar Biaya Pokok Produksi (BPP) petani bisa naik di angka Rp10.500 per kg.

Kenaikan HPP ini dinilai juga penting karena petani bergantung pada pabrik gula BUMN yang sudah tua. Gara-gara itu, porsi pendapatan petani malah terpangkas karena biaya penggilingan yang tinggi akibat kurang efisiennya pabrik gula yang ada.

Baca juga artikel terkait GULA atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Abdul Aziz