Menuju konten utama

Menaker Tindak 45 Perusahaan yang Pekerjakan TKA Ilegal

Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Hanif Dhakiri mengatakan telah menindak 45 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA) ilegal.

Menaker Tindak 45 Perusahaan yang Pekerjakan TKA Ilegal
Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri (kedua kiri) meninjau pameran makanan olahan hasil buatan mantan TKI di desa Kenanga, Sindang, Indramayu, Jawa Barat, Selasa (27/12). ANTARA FOTO/Dedhez Anggara.

tirto.id - Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Hanif Dhakiri mengatakan telah menindak 45 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA) ilegal.

Hanif menegaskan tidak akan pandang bulu terhadap perusahaan yang mencoba mengambil keuntungan dengan TKA.

“Januari ini kita sudah menghukum 45 perusahaan Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS),” ujarnnya pada diskusi panel di Jakarta, Senin (23/1/2017).

Hanif juga menghimbau agar masyarakat Indonesia tidak perlu khawatir dengan adanya kabar serbuan tenang kerja asing, terutama dari Cina. Menurutnya, pemerintah tetap akan mengusahakan yang terbaik untuk kebutuhan pekerja dalam negeri daripada luar negeri.

Lebih lanjut, Hanif menjelaskan tenaga kerja asing harus memiliki syarat-syarat yang lengkap untuk dapat bekerja di Indonesia. Tenaga kerja asing bahkan harus menduduki jabatan tertentu, tidak bisa serta-merta bekerja sebagai apapun di Indonesia.

“Ga perlu panik, ga perlu khawatir berlebihan. Percayalah pada pemerintah,” katanya.

Jumlah TKA di Indonesia memang meningkat pesat, sejak pemerintahan Jokowi memberlakukan beberapa peraturan yang memudahkan TKA untuk masuk ke Indonesia.

Pada peraturan Menteri Tenaga Kerja (Pemenaker) Nomor 1 Tahun 2015 terhadap revisi Permenaker Nomor 12 Tahun 2013, ada perubahan di bagian penggunaan tenaga kerja asing. Salah satunya adalah soal ketentuan pekerja asing tidak diwajibkan berbahasa Indonesia guna mencari pekerjaan di Indonesia.

Peraturan lainnya adalah pembebasan 169 negara dari kewajiban memiliki visa untuk bekerja di Indonesia diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2016 yang ditandatangani Jokowi pada Maret 2016.

Peraturan ini memungkinkan peningkatan jumlah tenaga kerja ilegal di Indonesia. Pada dua pekan pertama di Januari saja, kantor imigrasi Bogor saja sudah menangkap 30 orang pekerja ilegal.

Jumlah TKA yang masuk ke Indonesia pada masa Jokowi pun meningkat. Pada 2012, total TKA mencapai 72.427 orang, lalu pada 2015 menurun jadi 69.025 orang. Namun, hingga November 2016, jumlah ini bertambah lagi menjadi 74.813 orang.

Namun, menurut Liky Sutikno selaku Direktur INACHAM (Indonesia Chamber of Commerce in China), TKA, SARA, dan radikalisme bukanlah sesuatu yang harus diutamakan. Menurutnya, Indonesia harus bisa mencari kelebihan dan jati diri sumber daya dahulu.

Lily mencontohkan berbagai barang yang diekspor Cina ke Indonesia dengan harga yang jauh lebih mahal dari bahan pembuatannya. Menariknya, bahan mentah tersebut diperoleh Cina dari Indonesia. Menurut Liky, Indonesia harus bisa memahami sumber daya agar bisa menghasilkan banyak barang dan tentunya menambah lapangan pekerjaan.

“Barang-barang di Indonesia itu diambil. Diolah di Cina, lalu dijual ke Indonesia dengan harga yang berkali lipat lebih mahal,” jelasnya.

Menaker Janji Lindungi TKI di Luar Negeri

Di samping itu, Hanif berjanji akan terus melindungi tenaga kerja Indonesia yang berada di luar negeri ataupun yang di dalam negeri. Kebijakan yang dilakukan Hanif adalah moratorium TKI agar tidak dapat bekerja di Timur Tengah.

Menurut Hanif, hal ini masih harus dilakukan, karena kebijakan untuk PRT (pembantu rumah tangga) di luar negeri bisa berbeda dengan Indonesia. Hal ini yang menjadi ketakutan bagi Hanif dengan berbagai kasus yang melanda TKI saat mereka bekerja sebagai PRT di luar negeri.

“Kita akan terus lakukan perlindungan terbaik pada TKI di sini,” papar Hanif.

Selain karena adanya sistem kafalah dalam aturan PRT di negara Timur Tengah – pemberian upah rendah juga menjadi salah satu larangan bagi pemerintah untuk mengirim TKI. Upah PRT di Timur Tengah rata-rata Rp 2,7-3 juta per bulan. Jumlah ini masih di bawah Upah Minimum Pegawai Jakarta sebesar Rp 3,35 juta per bulannya.

Negara-negara yang tertutup bagi TKI Indonesia antara lain : Aljazair, Arab Saudi, Bahrain, Irak, Iran, Kuwait, Libanon, Libya, Maroko, Mauritania, Mesir, Oman, Pakistan, Palestina, Qatar, Sudan Selatan, Suriah, Tunisia, UEA, Yaman, dan Yordania.

Baca juga artikel terkait TENAGA KERJA ASING ILEGAL atau tulisan lainnya dari Maya Saputri

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri