Menuju konten utama

Menaker Izinkan Industri Padat Karya Terdampak Corona Pangkas Upah

Ketentuan itu tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 2/2021 yang ditandatangani pada 15 Februari 2021.

Menaker Izinkan Industri Padat Karya Terdampak Corona Pangkas Upah
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah menyampaikan penjelasan terkait program subsidi pemerintah kepada pekerja dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Dirut BPJS Ketenagakerjaan dan DPR Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (26/8/2020). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/aww.

tirto.id - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meneken beleid baru yang mengizinkan industri terdampak pandemi COVID-19 menyesuaikan atau memangkas upah bagi buruhnya. Ketentuan itu tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 2/2021 yang ditandatangani pada 15 Februari 2021.

“Bagi Perusahaan industri padat karya tertentu yang terdampak pandemi Corona Vims Disease 2019 (COVID-19) dapat melakukan penyesuaian besaran dan cara pembayaran Upah Pekerja/Buruh,” ucap Pasal 6 ayat (1) Permenaker 2/2021 dikutip, Rabu (17/2/2021).

Dalam pasal 6 ayat (2), Menaker mengatakan “penyesuaian” dilakukan sesuai kesepakatan pengusaha dan pekerja. Sementara pasal 7 mengatur lebih tegas bahwa kesepakatan dibuat secara musyawarah dan hasil kesepakatan harus disampaikan kepada buruh.

Beleid yang memberi keleluasaan bagi penyesuaian upah ini hanya terbatas pada industri padat karya sebagaimana tercantum dalam pasal 2 beleid itu. Pasal 3 mencangkup kriteria industri apa saja yang termasuk padat karya dan dapat menggunakan mekanisme dalam beleid ini.

Lebih jelasnya, industri padat karya tersebut memiliki paling sedikit 200 orang dan biaya tenaga kerja menyumbang minimal 15 persen pada total biaya produksi. Industri padat karya yang dimaksud juga terbatas pada 6 kategori saja yaitu industri makanan, minuman, dan tembakau, tekstil dan pakaian jadi, kulit dan barang kulit, alas kaki, mainan anak, dan furniture.

Dalam pasal 5 terdapat penjelasan lebih lanjut mengenai perusahaan padat karya apa yang dimaksud “terdampak COVID-19.” Syaratnya perusahaan tersebut melakukan pembatasan kegiatan usaha akibat kebijakan pemerintah dalam upaya pencegahan dan penanggulangan pandemi. Lalu Pekerja/Buruh tidak masuk bekerja dan mempengaruhi kemampuan Perusahaan dalam membayar Upah.

Permenaker ini berlaku setidaknya selama 10 bulan ke depan sejak diundangkan 15 Februari 2021. Dengan demikian pengusaha dapat melakukan “penyesuaian” upah hingga akhir tahun 2021.

“Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2021,” ucap Pasal 9 beleid itu.

Reporter Tirto telah berupaya menghubungi Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Ketenagakerjaan R. Soes Hindharno terkait beleid ini. Namun belum memperoleh tanggapan baik secara tertulis maupun panggilan telepon.

Baca juga artikel terkait UPAH BURUH atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Gilang Ramadhan