tirto.id - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengingatkan para anggota Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia menerapkan struktur dan skala upah di perusahaan dengan memperhatikan kemampuan dan produktivitas.
Menurut Ida, penerapan strutur dan skala upah di perusahaan guna mewujudkan upah yang berkeadilan dan menguntungkan baik bagi pihak pengusaha maupun pekerja/buruh.
"Struktur dan skala upah ini bagi pekerja/buruh akan meningkatkan kesejahteraan, sementara bagi pengusaha dapat menjaga kelangsungan usahanya," kata Ida dalam keterangan resmi, Jumat (10/12/2021).
Ida melihat masih banyak perusahaan yang belum menerapkan struktur dan skala upah. Berdasarkan data yang dimiliki Kementerian Ketenagakerjaan, baru 23 persen perusahaan yang menerapkan struktur dan skala upah.
"Makanya ini di antara persoalan yang menjadi perhatian Kementerian Ketenagakerjaan," jelasnya.
Selain menyampaikan pentinganya penerapan struktur dan skala upah, Menaker juga meminta KADIN agar para anggotanya terus menjaga hubungan industrial yang harmonis, tidak ada degradasi hak-hak pekerja dan pengusaha dengan alasan UU Cipta Kerja, dan mencegah terjadinya pelecehan seksual dan kekerasan di tempat kerja.
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Bayu Septianto