tirto.id -
Hal itu berkenaan dengan maraknya pasien akibat pandemi covid-19.
Ida mengatakan, bagi pekerja atau buruh yang tidak bisa masuk bekerja selama 14 hari atau sesuai standar Kemenkes karena dinyatakan oleh dokter sebagai Orang Dalam Pemantauan (ODP) Covid 19, maka upahnya wajib dibayarkan penuh.
"Bagi pekerja atau buruh yang dikarantina/diisolasi menurut keterangan dokter, maka upahnya dibayarkan secara penuh selama menjalani masa karantina/isolasi," ujarnya melalui surat edaran yang diterima Tirto, Selasa (17/3/2020).
Begitu juga bagi buruh dan pekerja yang tidak masuk kerja karena sakit covid-19, maka upahnya dibayarkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Ida juga meminta agar para pimpinan daerah menekankan kepada masing-masing perusahaan yang hendak meliburkan pekerja dan buruhnya agak menyelesaikan urusan pengupahan secara adil.
"Maka perubahan besaran maupun cara pembayaran upah pekerja dan buruh dilakukan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja dan buruh," ujarnya.
Selain fokus pada pengupahan, Ida juga berharap agar para pimpinan daerah bisa mengimbau kepada para pengusaha untuk mengedepankan antisipasi dan pencegahan Covid-19 di lingkungan kerja masing-masing.
"Dengan melakukan ‘tindakantindakan pencegahan seperti perilaku hidup bersih dan sehat dengan mengintegrasikan dalam program K3, pemberdayaan Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) dan optimalisasi fungsi pelayanan kesehatan kerja," tandasnya.
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Hendra Friana