Menuju konten utama

Menag: Wakaf & Zakat Bisa Atasi Kemiskinan Mutlak di Indonesia

Nasaruddin mempersoalkan Indonesia bisa mendapat menerima Rp320 T sementara zakat yang berhasil dihimpun hanya Rp41 T.

Menag: Wakaf & Zakat Bisa Atasi Kemiskinan Mutlak di Indonesia
Menteri Agama (Menag), Nasaruddin Umar, usai rapat lintas sektoral di STIK PTIK Polri, Jakarta Selatan, Senin (10/3/2025). tirto.id/Ayu Mumpuni

tirto.id - Menteri Agama (Menag), Nasaruddin Umar, mengatakan, dana zakat dan wakaf apabila dikelola dengan efektif berpotensi dapat mengatasi kemiskinan mutlak di Indonesia.

"Membutuhkan Rp20 triliun untuk membebaskan kemiskinan mutlak itu," kata dia dalam pidatonya di acara silaturahmi ke Pondok Pesantren Darunnajah, Jakarta, Senin (17/3/2025).

Mulanya, Nasaruddin menyebut bahwa umat Islam seharusnya berpotensi mendapat penerimaan zakat mencapai Rp320 triliun per tahun. Namun, pada 2024, dana zakat yang berhasil dikumpulkan oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) hanya sebesar Rp41 triliun.

"Padahal, kalau kita hitung berapa KTP yang beragama Islam menyimpan dananya di bank dalam bentuk tabungan atau deposito, maka seharusnya zakat umat Islam di Indonesia itu Rp320 triliun. Ke mana larinya sebagian? Kita baru dapat Rp41 triliun," kata Nasaruddin.

Dia menambahkan, penerimaan dana wakaf dapat mencapai Rp187 triliun per tahun. Apabila dana tersebut dikelola secara efektif, maka total dana umat zakat dan wakaf bisa mencapai Rp500 triliun sehingga bisa digunakan untuk mengentaskan kemiskinan ekstrem.

"Kalau semua ini kita kumpulkan, dua saja, zakat dengan wakaf, itu sudah bisa mengumpulkan Rp500 triliun. Sebanyak 2,2 juta orang miskin mutlak di Indonesia, 90 persen itu orang Islam, membutuhkan uang Rp20 triliun untuk membebaskan kemiskinan ekstrem itu," jelas Imam Besar Mesjid Istiqlal itu.

Selain itu, Menag menyebut masih ada 27 sumber dana lainnya dari dana umat agama Islam antara lain seperti infak, sedekah, hibah, wasiat, dan luqatah, serta jenis lainnya.

Sebelumnya, Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Waryono Abdul Ghafur, mengatakan, zakat, infak, wakaf, sedekah, serta dana sosial keagamaan lainnya memiliki potensi besar dalam mendukung kehidupan sosial-keagamaan, pengentasan kemiskinan, dan pertumbuhan ekonomi.

"Juga mencakup upaya optimalisasi pengumpulan zakat mal non-profesi, penerimaan wakaf uang, dan kolaborasi program pendayagunaan zakat serta pengembangan harta benda wakaf," ujarnya dikutip dalam keterangan resmi Kemenag.

Baca juga artikel terkait ZAKAT atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Andrian Pratama Taher