Menuju konten utama

Menag Sesalkan Masih Ada Kasus Intoleransi saat Perayaan Natal 2021

Menag Yaqut menyesalkan terjadinya tiga peristiwa intoleransi warga saat perayaan Natal 2021.

Menag Sesalkan Masih Ada Kasus Intoleransi saat Perayaan Natal 2021
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. FOTO/Istimewa

tirto.id - Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Quomas menyesalkan kembali terjadinya perselisihan warga saat perayaan Natal 2021 di beberapa daerah. Tercatat setidaknya ada tiga kejadian yang mencederai kerukunan umat beragama di Indonesia.

Di Tulang Bawang, Lampung sekelompok warga mendatangi gereja yang dibuka untuk ibadah Natal, namun tanpa koordinasi dengan pihak terkait. Padahal, izin pendirian tempat ibadah tersebut belum selesai.

Di Jambi, umat Kristiani beribadah Natal di luar gereja yang disegel karena izinnya belum selesai. Ketika hujan turun, mereka berhamburan masuk ke gereja untuk berteduh. Hal itu lalu dipersoalkan warga setempat.

Sementara di Lakarsantri Surabaya, warga menolak pembangunan gereja GKI Citraland, meskipun RT dan RW setempat tidak keberatan atas pembangunan rumah ibadah tersebut.

Atas kejadian itu, Yaqut sangat prihatin dan menyesalkan masih terjadinya peristiwa seperti itu dan kembali terulang saat perayaan natal.

"Saya sangat prihatin dan menyesalkan. Hal seperti itu tidak semestinya terjadi jika para pihak saling menghormati dan memahami, serta taat aturan," kata Yaqut di Jakarta, Rabu (29/12/2021).

Ketua GP Ansor itu menuturkan, keragaman masyarakat dalam agama merupakan hal yang harus dijaga dan dilindungi. Seluruh komponen masyarakat berkewajiban mewujudkan kerukunan dan toleransi antar-umat beragama di masyarakat.

"Jika menyangkut pendirian tempat ibadah, acuannya sudah jelas, yaitu Peraturan Bersama Menteri (PBM) antara Mendagri dan Menag. Masyarakat juga harus memiliki kesadaran yang sama untuk menaati PBM tersebut," ucapnya.

Dia berharap, masyarakat bijak dan dapat menempatkan kerukunan, kedamaian serta hak untuk beribadah di atas PBM, yakni pendirian tempat ibadah memang harus mengikuti aturan, tetapi jika ada situasi tertentu yang memaksa, tentu pemanfaatan itu harus dimaklumi.

"Saya meminta kepada jajaran Kakankemenag dan KUA untuk memantau situasi dan kondisi serta mengambil langkah-langkah persuasif agar kejadian serupa tidak boleh terulang lagi," pungkasnya.

Baca juga artikel terkait KASUS INTOLERANSI atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Restu Diantina Putri