Menuju konten utama

Kemendikbud Investigasi Dugaan Pemaksaan Hijab di Sekolah

Menurut Kemendikbudristek, pemaksaan seorang siswi mengenakan hijab di sekolah negeri bertentangan dengan Undang-undang 20/2003 tentang Sisdiknas.

Kemendikbud Investigasi Dugaan Pemaksaan Hijab di Sekolah
Ilustrasi siswi SMA. FOTO/Istimewa

tirto.id - Plt Karo Humas Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Anang Ristant mengaku menyayangkan terjadinya pemaksaan penggunaan jilbab di sekolah. Kata dia, saat ini Kemendikbudristek tengah menjalankan proses investigasi dengan pendekatan yang mengedepankan hak-hak korban.

Hal tersebut menanggapi kasus seorang siswi kelas X SMA Negeri 1 Banguntapan, Bantul, Yogyakarta yang dipaksa mengenakan hijab. Kasus serupa juga terjadi di dua sekolah di Jakarta Barat dan satu sekolah di Jakarta Selatan.

"Dalam hal ini, dukungan seluruh lapisan masyarakat juga sangat menentukan terwujudnya lingkungan pendidikan yang aman dan nyaman untuk seluruh warga sekolah, terutama para peserta didik," kata Anang kepada Tirto, Jumat (5/8/2022).

Anang juga menegaskan pemaksaan seorang siswi mengenakan hijab di sekolah negeri bertentangan dengan Undang-undang 20/2003 tentang Sisdiknas.

Ia menjelaskan berdasarkan Pasal 4 Ayat (1) Uu Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pendidikan harus diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan, serta tidak diskriminatif.

"Pemaksaan dalam bentuk dan dilandasi oleh dasar apapun semestinya tidak terjadi di lingkungan satuan pendidikan,"

Lebih lanjut, Anang menyatakan jika Kemendikbudristek berkomitmen untuk mewujudkan satuan pendidikan yang aman dan nyaman bagi seluruh warga sekolah dengan terus mendorong implementasi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 82 Tahun 2015 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.

"Tentunya terus kami kaji agar semakin komprehensif," pungkasnya.

Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) DI Yogyakarta memberhentikan sementara Kepala Sekolah dan Guru SMAN 1 Banguntapan, Bantul yang memaksa muridnya untuk menggunakan kerudung mulai hari ini, Kamis (4/8/2022).

Hal tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah 94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan 82/ 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.

"Maka dilakukan Pembebasan Sementara dari tugas dan jabatannya kepada kepala sekolah dan guru yang diduga terlibat dalam pemaksaan penggunaan kerudung," kata Kepala Disdikpora DIY, Didik Wardaya melalui keterangan tertulisnya.

Baca juga artikel terkait INTOLERANSI atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Pendidikan
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Restu Diantina Putri