Menuju konten utama

Menag Berhentikan Dirjen Bimas Kristen, Katolik, Hindu, dan Buddha

Sekjen Kemenag Nizar Ali sebut pencopotan Dirjen Bimas Kristen, Katolik, Hindu, dan Buddha sebagai penyegaran.

Menag Berhentikan Dirjen Bimas Kristen, Katolik, Hindu, dan Buddha
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan hasil perkembangan kebijakan penyelenggaraan haji dan umroh 1443H/2022 saat Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/11/2021). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/wsj.

tirto.id - Menteri Agama Yaqut Cholil Quomas memberhentikan empat Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Masyarakat (Bimas) di Kementerian Agama. Posisi Dirjen yang dicopot yaitu Dirjen Bimas Hindu Tri Handoko Seto; Dirjen Bimas Buddha Caliadi; Dirjen Bimas Katolik Yohanes Bayu Samodro; dan Dirjen Bimas Kristen Thomas Pentury.

Selain itu, Inspektur Jenderal dan Kepala Balitbang-Diklat juga diberhentikan dari jabatannya.

Sekjen Kemenag Nizar Ali membenarkan pemberhentian tersebut. Dia menuturkan enam pejabat eselon I itu dimutasi ke jabatan fungsional per 6 Desember 2021. Dia mengatakan keenam pejabat tersebut dimutasi dan itu merupakan hal yang biasa.

"Mutasi adalah hal yang biasa untuk penyegaran organisasi," kata Nizar di Jakarta, Selasa (21/12/2021).

Menurutnya, selaku pejabat pembina kepegawaian (PPK), Menag Yaqut memiliki kewenangan untuk memutasi personel organisasinya dengan beragam pertimbangan, salah satunya penyegaran.

“Alasan atau pertimbangan melakukan mutasi itu menjadi hak PPK dan bukan untuk konsumsi publik," ujarnya.

Dia menyatakan, mutasi yang saat ini diambil itu bukan hukuman, tapi upaya penyegaran organisasi. Sehingga itu merupakan hal yang biasa, karena setiap ASN harus siap ditempatkan dan dipindahkan.

“Pastinya ada pertimbangan yang menjadi hak pejabat pembina kepegawaian untuk tidak disampaikan kepada yang bersangkutan," ucapnya.

Nizar mengatakan, mutasi juga dalam rangka pemantapan dan peningkatan kapasitas kelembagaan. Ini sekaligus menjadi bagian dari pola dari pembinaan karier pegawai.

“Sebagai bagian dari upaya penyegaran dan peningkatan kinerja, mutasi harus dimaknai dari sudut pandang kepentingan kementerian, bukan kepentingan orang per orang atau kelompok," tegasnya.

Dia memastikan proses mutasi ini sudah dilakukan sesuai ketentuan. Berkenaan dengan rencana para pihak yang diberhentikan ingin melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas putusan tersebut, Nizar mempersilakan.

“Gugatan ke PTUN merupakan hak yang bersangkutan dan memang diatur dalam undang-undang. Jadi silakan saja,” kata dia.

Baca juga artikel terkait DIRJEN BIMAS atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Abdul Aziz