tirto.id - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menandatangani nota kesepemahaman (Memorandum of Understanding/MoU) tentang pencegahan tindak pidana korupsi dan pencucian uang di Kementerian Agama (Kemenag) RI.
"Ini enggak main-main. Jadi transaksi apa pun bisa dilihat oleh Pak Ivan Yustiavandana dan dilaporkan kepada Pak Irjen," kata Yaqut dalam keterangan tertulis, Kamis (7/12/2023).
Yaqut menegaskan pegawai di Kemenag yang terbukti menyalahgunakan kewenangan atau mengambil pungutan-pungutan di luar ketentuan resmi akan diberhentikan.
"Gratifikasi itu buruk, transaksi mencurigakan juga buruk, jadi harus dihindari oleh insan yang bekerja di Kementerian Agama," tegas Menag.
Lebih lanjut, Yaqut mengutip perkataan Presiden Joko Widodo yang melantik dirinya sebagai menteri agama.
"PR besar yang harus diselesaikan di Kementerian Agama ini adalah tata kelola di Kementerian Agama, termasuk di dalamnya adalah tata kelola keuangan," kata dia..
Sementara itu, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyampaikan lembaganya akan terbuka membantu tugas Inspektorat Jenderal Kemenag dalam menindaklanjuti laporan korupsi dan gratifikasi di lingkungan Kemenag.
"Tapi bukan berarti mentang-mentang Menteri Agama dan PPATK sudah tanda tangan nanti transaksinya jadi cash-cash-an aja. Pasti nanti akan ketahuan juga," kata Ivan.
Ivan juga memuji Kemenag sebagai instansi percontohan dari segi akuntabilitas.
"Sekali lagi, kalau saya ditanya instansi mana yang harus dijadikan contoh atas akuntabilitas, saya jawab Kementerian Agama," kata Ivan.
Penulis: Iftinavia Pradinantia
Editor: Gilang Ramadhan