tirto.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum dipastikan harus mengambil cuti atau tidak jika menjadi calon presiden pada Pilpres 2019. Ketidakjelasan itu muncul karena Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum mengeluarkan Peraturan KPU tentang kampanye pemilu 2019
Komisioner KPU RI Hasyim Asy'ari menyatakan, draf PKPU tentang kampanye pemilu masih dalam pembahasan. Aturan tentang kampanye pemilu yang sudah ada terdapat di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"KPU sedang menyelesaikan draf PKPU," ujar Hasyim dalam pesan singkat kepada wartawan.
Ada empat pasal di UU Pemilu yang spesifik membahas kampanye bagi capres petahana.
Pertama, Pasal 267 ayat (2), pasal ini mengatur waktu kampanye pilpres bersamaan dengan masa sosialisasi pileg.
Kedua, Pasal 281 ayat (1) menyebut, peserta kampanye harus memenuhi ketentuan yakni tidak menggunakan fasilitas jabatannya. Pejabat yang berkampanye hanya boleh menggunakan fasilitas pengamanan sesuai peraturan hukum. Mereka juga harus menjalani cuti di luar tanggungan negara.
Sementara Pasal 300 UU Pemilu berbunyi: "Selama melaksanakan kampanye, presiden dan wakil presiden, pejabat negara, dan pejabat daerah wajib memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan pemerintahan daerah.”
Pada Pasal 301 UU Pemilu diatur, Presiden atau Wapres petahana yang menjadi kandidat harus "memperhatikan pelaksanaan tugas dan kewajiban sebagai Presiden atau Wakil Presiden" selama berkampanye.
Aturan soal fasilitas negara yang tidak boleh digunakan pejabat selama kampanye terdapat di Pasal 304 UU Pemilu. Beberapa fasilitas yang tak boleh digunakan yakni sarana mobilitas, kantor, sarana perkantoran, rumah jabatan, dan fasilitas lain yang dibiayai APBN atau APBD.
Penulis: Lalu Rahadian
Editor: Alexander Haryanto