tirto.id - Etika profesi akuntansi memegang peran penting dalam menjaga integritas, profesionalisme, dan kualitas jasa di bidang akuntansi.
Materi mengenai etika profesi akuntansi ini diajarkan pada sekolah-sekolah kejuruan bidang ilmu akuntansi sejak kelas 10 semester 1.
Apa saja yang menjadi etika profesi akuntansi, materinya ada beberapa poin, mulai dari pengertian etika profesi, dasar kode etik, prinsip kode etik, tujuan dan fungsi etika profesi, hingga contoh penerapannya.
Bagi siswa kelas 10 memahami konsep-konsep dasar dalam etika profesi merupakan langkah penting dalam mempersiapkan diri sebagai calon akuntan yang bertanggung jawab dan terpercaya sehingga dapat menjelaskan apa saja etika profesi akuntansi?
Melalui pembelajaran materi tersebut, peserta didik juga diharapkan mampu menerapkan etika profesi akuntansi dengan baik di dunia kerja.
Ringkasan Materi Etika Profesi Akuntansi Kelas 10
Bagi siswa kelas 10 SMK/MAK, ada beberapa materi dasar etika profesi akuntansi yang perlu dipahami.
Beberapa materi tersebut termasuk pengertian etika profesi akuntansi, dasar kode etik akuntan, prinsip kode etik akuntan, hingga tujuan dan fungsi etika profesi akuntansi.
Berikut ringkasan materi etika akuntansi yang harus dipelajari di kelas 10 semester 1:
1. Pengertian Etika Profesi Akuntansi
Menurut Indrastuti Ristiyani, dkk. dalam Dasar-Dasar Akuntansi dan Keuangan Lembaga (2023) etika profesi akuntansi adalah aturan atau pedoman untuk seluruh anggota akuntan dan teknisi akuntansi.
Etika profesi akuntansi wajib dijunjung oleh seluruh akuntan dan teknisi akuntansi yang bekerja di berbagai instansi, baik instansi pemerintah, pendidikan, maupun organisasi swasta.
Etika Profesi Akuntansi bukan hanya sekadar seperangkat aturan, tetapi juga merupakan panduan moral.
Melalui penerapan etika profesi, akuntan dan teknisi akuntansi dapat menjalankan praktiknya sesuai dengan nilai dan norma yang dijunjung tinggi oleh masyarakat.
2. Dasar Kode Etik Akuntan
Etika profesi akuntansi diwujudkan dalam pedoman tertulis bernama kode etik profesi akuntan.
Menurut Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), ada empat kebutuhan dasar yang harus dijunjung tinggi dalam kode etik akuntan, yaitu:
a. Kredibilitas
Akuntan wajib menjunjung tinggi kredibilitasnya untuk mempertahankan kepercayaan masyarakat atas profesi tersebut.
Akuntan harus memiliki sifat, perilaku, keahlian, keterampilan, dan kualitas yang dimiliki seorang profesional.
c. Kualitas jasa
Akuntan harus menghaslikan jasa atau pelayanan unggul kepada masyarakat dengan menerapkan standar-standar layanan yang tinggi.
d. Kepercayaan
Akuntan harus bisa meyakinkan pengguna jasanya untuk percaya dengan hasil kerjanya.
3. Prinsip Kode Etik Profesi Akuntan
Prinsip kode etik profesi akuntan adalah pedoman yang harus dipegang oleh seluruh pelaku profesi akuntansi.
Menurut Rakhmayanti dalam Etika Profesi untuk SMK/MAK Kelas X (2020), prinsip kode etik profesi akuntan di Indonesia terdiri dari 8, yaitu:
a. Integritas
Integritas merupakan sikap yang berkaitan dengan konsistensi serta kejujuran dalam bertindak, berbicara, dan berperilaku. Seorang akuntan perlu menerapkan prinsip integritas sebagai bagian dari kode etik profesi.
b. Objektivitas
Objektivitas merupakan sikap yang menilai dan memandang sesuatu secara adil, tidak memihak, atau dipengaruhi pihak manapun. Seorang akuntan perlu menjunjung tinggi prinsip objektivitas dalam menjalankan profesinya.
c. Kompetensi dan kehati-hatian profesional
Akuntan dalam menjalankan pekerjaannya harus bekerja sesuai kompetensi yang dimiliki. Selain itu, ia juga harus mengambil tindakan dan keputusan secara hati-hati serta penuh pertimbangan untuk menjaga kepercayaan pengguna jasanya.
d. Kerahasiaan
Melalui penerapan prinsip kerahasiaan, akuntan wajib menjaga kerahasiaan data keuangan dan data pribadi pengguna jasa profesionalnya.
Akuntan dilarang menyebarkan data pengguna jasa secara sembarangan tanpa persetujuan atau tanpa instruksi yang legal.
e. Tanggung jawab profesi
Akuntan wajib bertangung jawab atas profesinya dengan senantiasa berpegangan pada nilai dan norma dalam setiap kegiatan.
Ini artinya, akuntan wajib selalu menjunjung tinggi nilai dan norma di masarakat bahkan di luar aktivitas kerja untuk menjaga nama baik profesinya.
f. Kepentingan publik
Akuntan harus senantiasa mengutamakan pelayanan publik dan menghormati kepercayaan publik. Prinsip ini bisa diterapkan dengan selalu berkomitmen memberikan layanan terbaik kepada pengguna jasanya.
g. Perilaku profesional
Akuntan harus menjaga perilakunya tetap profesional terhadap siapapun, kapan pun, di mana pun, dan dalam situasi apa pun tanpa terkecuali.
h. Standar teknis
Akuntan wajib melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan standar teknis yang ditetapkan oleh organisasi atau aturan yang relevan.
4. Tujuan Etika Profesi Akuntansi
Etika profesi akuntansi diterapkan untuk beberapa fungsi dan tujuan, yaitu:
- Menjadi pedoman bagi setiap anggota profesi akuntansi untuk bertindak, bersikap, dan berperilaku.
- Menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota.
- Meningkatkan kualitas dan mutu profesi.
- Menjadi sarana kontrol sosial bagi seluruh anggota profesi akuntansi.
- Membantu setiap anggota profesi akuntansi meningkatkan layanan di atas keuntungan pribadi.
- Menciptakan organsiasi profesi yang kuat, loyal, dan saling terjalin.
- Meningkatkan pengabdian para anggota profesi.
Contoh Penerapan Etika Profesi Akuntansi
Penerapan etika profesi akuntansi bisa digambarkan dalam berbagai contoh tindakan. Masih menurut Ristiyani,dkk. berikut contoh penerapan etika profesi akuntansi:
- Bersikap konsisten dan terbuka saat memberikan informasi data keuangan kepada klien.
- Mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku selama menjalankan tugasnya.
- Menolak menerima suap untuk memanipulasi atau mengubah laporan keuangan.
- Senantiasa menjaga data klien dan tidak menyebarkannya sembarangan untuk keperluan pribadi.
- Bekerja sama dengan rekan sesama tim secara profesional dan baik meskipun punya masalah pribadi.
- Menolak dipengaruhi orang lain dalam membuat keputusan.
Editor: Dhita Koesno