Menuju konten utama

Masyarakat Diimbau Waspadai Phishing Atas Nama Ditjen Pajak

Humas Ditjen Pajak membantah informasi adanya gangguan pada sistem Ditjen Pajak.

Masyarakat Diimbau Waspadai Phishing Atas Nama Ditjen Pajak
Ilustrasi seorang wajib pajak melaporkan SPT tahunan melalui e-Filing di Kanwil DJP Wajib Pajak Besar, Jakarta, Selasa (13/3/2018). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

tirto.id - Wajib pajak diimbau untuk mewaspadai adanya penyebaran surat elektronik yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak dengan tujuan untuk meminta informasi penting dari wajib pajak.

Dalam surat elektronik yang diduga phishing itu disebutkan bahwa terjadi gangguan internal pada sistem e-filing Ditjen Pajak, sehingga menyebabkan sebagian besar data wajib pajak hilang. Akibat gangguan internal tersebut wajib pajak diminta melakukan verifikasi, dan mengirimkan sejumlah informasi wajib pajak.

Hestu Yoga Saksama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak menegaskan bahwa email tersebut tidak berasal dari Ditjen Pajak. Ia juga menambahkan bahwa informasi adanya gangguan pada sistem Ditjen Pajak adalah tidak benar.

“Tidak benar itu. Tidak ada gangguan dalam sistem kami, dan tidak benar ada data wajib pajak yang hilang,” katanya kepada Tirto, Senin (30/4/2018).

Saat ini, Ditjen Pajak tengah menyelidiki penyebaran e-mail yang terindikasi phishing, atau penipuan untuk mendapatkan data penting dengan mengirimkan pesan melalui email, SMS, atau saluran lainnya, yang mengatasnamakan instansi resmi seperti Ditjen Pajak.

Ditjen Pajak mengimbau agar penerima e-mail untuk tidak mengklik tautan yang tertera pada e-mail tersebut dan tidak memasukkan data penting wajib pajak termasuk NPWP, EFIN, serta password akun DJP Online pada situs selain situs resmi Ditjen Pajak.

Hindari mengklik link yang berasal dari sumber yang tidak jelas, dan selalu pastikan alamat pada browser merupakan alamat yang benar. Alamat DJP Online yang harus tertera pada browser atau link berikut.

Apabila masyarakat atau wajib pajak menemukan hal-hal yang mencurigakan, atau memiliki pertanyaan, dan membutuhkan informasi lebih lanjut, maka kunjungi www.pajak.go.id atau hubungi Kring Pajak di 1500 200.

Baca juga artikel terkait PAJAK atau tulisan lainnya dari Ringkang Gumiwang

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Ringkang Gumiwang
Penulis: Ringkang Gumiwang
Editor: Yantina Debora