Menuju konten utama

Masinis, Asisten & Pramugara Tewas dalam Kecelakaan KA Turangga

Tiga orang korban kecelakaan KA Turangga yaitu Julian Dwi setiono selaku masinis, Ponisan selaku asisten masinis dan Pramugara atas nama Andrian.

Masinis, Asisten & Pramugara Tewas dalam Kecelakaan KA Turangga
Ilustrasi Mayat. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Polisi mengungkapkan identitas tiga korban tewas dalam kecelakaan yang melibatkan kereta api (KA) Turangga dengan KA Lokal Padalarang di petak Haurpugur-Cicalengka pada Jumat (5/1/2023).

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo mengatakan, tiga orang tewas itu adalah Julian Dwi setiono selaku masinis KA lokal Padalarang, Ponisan selaku asisten masinis KA lokal Padalarang.

"[Korban tewas ketiga] pramugara KA Turangga atas nama Andrian, [berusia] 22 tahun," kata Ibrahim melalui pesan singkat, Jumat (5/1/2023).

Menurut dia, selain korban meninggal, kecelakaan itu juga menimbulkan 28 orang luka-luka. Puluhan korban luka dievakuasi menuju RSUD Cicalengka.

"Korban luka-luka 28 orang dievakuasi ke RSUD Cicalengka," tutur Ibrahim.

Diberitakan sebelumnya, Direktur Jenderal Perkeretaapian, Risal Wasal mengonfirmasi insiden tabrakan kereta api lokal terjadi di Kecamatan Cikuya, Cicalengka, Bandung pada lintas Cicalengka-Haurpugur KM 181+700 5 Januari 2024 pukul 06.03 WIB.

Insiden tabrakan melibatkan KA Turangga (KA Plb 65A) dengan KA Commuterline Bandung Raya (KA 350). Lokasi insiden berada sekitar 800 M sebelum sinyal masuk Stasiun Cicalengka.

“Guna menindaklanjuti dan mengevakuasi korban dari insiden ini, DJKA telah mengirimkan tim teknis untuk mengamankan lokasi kejadian,” kata Risal saat dikonfirmasi.

Akibat dari kecelakaan tersebut, KAI pun akan melakukan rekayasa operasional perjalanan kereta api. Salah satu yang terdampak adalah KA Turangga relasi Surabaya Gubeng – Bandung dan Commuterline Bandung Raya di km 181+700 .

"KAI juga akan melakukan investigasi bersama KNKT untuk mengetahui penyebab kecelakaan,” tutur EVP of Corporate Secretary KAI Raden Agus Dwinanto Budiadji.

Baca juga artikel terkait TABRAKAN KA TURANGGA atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Hukum
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Anggun P Situmorang