tirto.id - Polda Metro Jaya memperpanjang masa penahanan Hermawan Susanto (25), pengancam penggal kepala Presiden Joko Widodo.
Masa penahanan Hermawan diperpanjang selama 40 hari. Hermawan saat ini berstatus sebagai tersangka kasus dugaan makar.
"Diperpanjang selama 40 hari sesuai KUHAP," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Jakarta pada Senin (24/6/2019).
Perpanjangan masa penahanan Hermawan tersebut dibenarkan oleh pengacaranya, Sugiyarto.
“Diperpanjang selama 40 hari sejak 2 Juni hingga 11 Juli,” kata Sugiyarto di Mapolda Metro Jaya pada hari ini.
Sugiyarto berharap penyidik Polda Metro Jaya memproses kasus yang menjerat kliennya dengan cepat.
"Saya meminta kepada penyidik agar menyegerakan berkas, agar klien kami bisa disidangkan dan kemudian kami bisa membuktikan apakah dia memenuhi unsur makar," kata Sugiyarto.
Hermawan ditangkap setelah melontarkan ancaman akan memenggal kepala Presiden Jokowi. Hal itu diketahui dari video yang merekam pernyataan Hermawan ketika mengikuti aksi di depan Gedung Bawaslu pada 10 Mei lalu.
Setelah ditangkap, Hermawan ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 104 KUHP dan Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kepolisian juga meringkus tersangka perekam dan penyebar video pernyataan Hermawan, yakni Ina Yuniarti. Dia dijerat dengan Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang ITE.
Ina dicokok di rumahnya yang berlokasi di Grand Residence City, Cluster Prapanca 2, Blok BB 11 Nomor 21, RT02/02, Bekasi, Jawa Barat.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Addi M Idhom