Menuju konten utama

Polisi Tangkap Perempuan Perekam Video Penggal Presiden Jokowi

Kasus perempuan perekam video ‘penggal Presiden Jokowi’ sedang didalami polisi.

Polisi Tangkap Perempuan Perekam Video Penggal Presiden Jokowi
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono. FOTO/Antaranews

tirto.id - Polisi menangkap IY, perempuan yang merekam video saat Hermawan Susanto mengancam ‘penggal kepal Presiden Jokowi’.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan pelaku sudah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lanjutan.

"Iya, yang bersangkutan sudah ditangkap di Bekasi," ucap Argo saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (15/5/2019).

Polisi menyita barang bukti berupa kacamata hitam, satu unit telepon seluler, masker hitam, cincin, kerudung warna biru, selembar baju warna putih dan tas warna kuning. Polisi masih mendalami perkara ini.

"Yang bersangkutan mengakui bahwa dia adalah yang ada di video tersebut," lanjut Argo.

Sementara itu, pengancam yang direkam dalam video itu, Hermawan Susanto, telah ditetapkan sebagai tersangka. Motif ia melontarkan pernyataan itu karena emosi.

"Motif tersangka karena dia emosi, maka dia menyampaikan ucapan tersebut," kata Argo.

Penyidik, kata Argo, tidak begitu saja percaya pernyataan Hermawan. Mereka akan terus mendalami perkara itu. "Kami akan pelajari. Ada saksi ahli (untuk bersaksi), kemudian durasi dan cara pelaku mengikuti kamera," tambah Argo.

Hermawan ditangkap di Perumahan Metro, Parung, Kabupaten Bogor, Minggu (12/5), di kediaman keluarganya. Peringkusan sekitar pukul 08.00 WIB oleh Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Polisi menyebutkan Hermawan diduga melakukan tindak pidana terhadap keamanan negara dan bidang ITE dengan modus pengancaman pembunuhan presiden.

Kejadian bermula ketika ada aksi di depan kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jumat (10/5), sekitar pukul 14.40 WIB. Lantas pelaku menyatakan bahwa dirinya berasal dari Poso dan siap memenggal kepala Presiden Jokowi.

“Kita siap penggal kepalanya Jokowi, Demi Allah,” kata dia dalam video tersebut. Hermawan merupakan pemuda kelahiran tahun 1994 dan berdomisili di Palmerah, Jakarta Barat.

Atas perbuatannya, Hermawan disangkakan Pasal 104 KUHP, Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman mati atau penjara paling lama 20 tahun.

Baca juga artikel terkait KASUS UJARAN KEBENCIAN atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Alexander Haryanto