Menuju konten utama

Mantan Kasau Agus Supriatna akan Diperiksa KPK Soal Korupsi AW-101

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Irfan Kurnia Saleh," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

Mantan Kasau Agus Supriatna akan Diperiksa KPK Soal Korupsi AW-101
Penyidik KPK dan POM TNI melakukan pemeriksaan fisik pada Helikopter Agusta Westland (AW) 101 di Hanggar Skadron Teknik 021 Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (24/8). ANTARA FOTO/Widodo S Jusuf.

tirto.id - Mantan Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KSAU) Marsekal TNI Purnawirawan Agus Supriatna akan diperiksa penyidik KPK terkait dugaan korupsi pengadaan helikopter angkut AgustaWestland (AW)-101 di TNI AU Tahun 2016-2017.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Irfan Kurnia Saleh," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat (15/12/2017).

KPK telah memanggil Agus Supriatna pada Senin (27/11/2017), namun saat itu penasihat hukum Agus datang dan memberikan informasi meminta penjadwalan ulang pemeriksaan.

Agus Supriatna diperiksa sebagai saksi untuk Irfan Kurnia Saleh yakni Direktur PT Diratama Jaya Mandiri yang telah ditetapkan KPK sebagai tersangka dari unsur swasta pada kasus tersebut.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Hakim Tunggal Kusno menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Irfan Kurnia Saleh dalam putusan yang dibacakan pada Jumat (10/11/2017).

Dalam putusannya, Hakim Kusno menilai penetapan tersangka terhadap Irfan Kurnia Saleh sah secara hukum.

Selain itu, Hakim Kusno juga menilai telah ada pemeriksaan calon tersangka sehingga penetapan Irfan Kurnia Saleh sebagai tersangka sah secara hukum.

Selanjutnya, Hakim Kusno juga menolak dalil pemohon yang menyebutkan KPK tidak berwenang untuk mengangkat penyelidik yang tidak berasal dari instansi Kepolisian.

Irfan Kurnia Saleh diduga telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dan menyalahgunakan wewenang sehingga menyebabkan kerugian negara sekitar Rp224 miliar.

Ia disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, POM TNI sendiri telah menetapkan lima tersangka terkait kasus itu.

Lima tersangka itu, yakni anggota TNI AU yaitu atas nama Kolonel Kal FTS SE sebagai Kepala Unit Pelayanan Pengadaan, Marsekal Madya TNI FA yang bertugas sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam pengadaan barang dan jasa, Letkol administrasi WW selaku pejabat pemegang kas atau pekas, Pelda (Pembantu letnan dua) SS staf pekas yang menyalurkan dana ke pihak-pihak tertentu, dan Marsda TNI SB selaku asisten perencanaan Kepala Staf Angkatan Udara.

Baca juga artikel terkait KORUPSI HELIKOPTER AW101

tirto.id - Hukum
Sumber: antara
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri