Menuju konten utama
Pandemi COVID-19

Manfaat Ivermectin versi Moeldoko & Para Ahli Medis untuk COVID-19

Uji klinis yang izinnya dikeluarkan BPOM akan membuktikan khasiat Ivermectin apakah memang layak menjadi obat COVID atau tidak.

Manfaat Ivermectin versi Moeldoko & Para Ahli Medis untuk COVID-19
Ilustrasi Ivermectin. foto/IStockphoto

tirto.id - Ahli Farmasi Universitas Gajah Mada (UGM) Zullies Ikawati masih menyoalkan khasiat Ivermectin sebagai obat penyembuhan COVID-19. Ia menilai, kajian khasiat Ivermectin masih berbeda-beda sehingga belum bisa dinyatakan ampuh dalam penyembuhan COVID. Zullies pun menyambut positif sikap Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang mendorong uji klinis manfaat Ivermectin sebagai obat terapi COVID.

"Masih belum konsisten hasilnya. Desainnya masih jumlah subjeknya beda-beda. Makanya kalau hari ini BPOM menyarankan lebih baik uji klinik, makanya protokol uji kliniknya hari ini mendapatkan persetujuan," kata Zullies kepada reporter Tirto, Senin (28/6/2021).

Pernyataan Zullies bukan tanpa alasan. Dalam data yang diperoleh profesor farmasi UGM ini dan diunggah di akun Youtubenya (menit 25:11 dan sudah izin kutip) bahwa penggunaan Ivermectin menggunakan dosis berbeda dengan rentang dan varian gejala berbeda-beda.

Uji klinis, kata Zullies, akan membuktikan khasiat Ivermectin apakah memang layak menjadi obat COVID atau tidak. Namun ia mengingatkan bahwa uji klinis memakan waktu yang tidak sebentar. Ia tidak memungkiri Indonesia bisa menggunakan data dari negara lain, tetapi pasti butuh waktu.

Zullies mengatakan, Ivermectin tetap bisa digunakan karena sebagai salah satu upaya penggunaan ulang obat seperti Fapivirafir atau Remdesivir sebagai bagian obat terapi. Akan tetapi, obat tersebut sebaiknya tidak digunakan lagi di masa depan seperti Chloroquin jika tidak memberikan efikasi sesuai hasil penelitian. Sampai hasil penelitian keluar, Ivermectin bisa digunakan selama persetujuan dokter dan diawasi selayaknya uji klinis.

"Tinggal dokter sih karena pemakaian di luar label resmi. Jadi sebetulnya boleh-boleh saja selama dokter bertanggung jawab karena itu obat keras dan harus Pengawasan dokter," Kata Zullies.

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengklaim obat cacing Ivermectin bisa menyembuhkan COVID-19. Ia bahkan mengklaim obat tersebut hampir 100 persen menyembuhkan penderita COVID di sejumlah daerah.

Sementara itu, dokter spesialis paru dr. Budhi Antariksa, Ph.D., Sp.P(K) dari RSUP Persahabatan sekaligus Ketua Tim Peneliti Uji Klinis Ivermectin di Indonesia mengatakan bahwa ivermectin dapat mempercepat penyembuhan pasien COVID-19.

Budhi menyebutkan Ivermectin sudah digunakan dalam praktik kedokteran sejak 1981 sebagai obat anti parasit atau cacing untuk manusia. Pada 2012, penelitian menemukan bahwa ivermectin juga bisa menghalangi virus Zika, Dengue, West Nile, Influenza, HIV dan lainnya.

"Studi in vitro memperlihatkan kemampuan ivermectin dalam menghambat replikasi berbagai virus. Pada saat dia dihambat replikasinya, virus tersebut tidak dapat membelah diri jadi tidak bisa berkembang biak," ujar dr. Budhi dalam webinar "Kisah Sukses Ivermectin" pada Senin seperti dikutip Antara.

Menurut Budhi, Ivermectin berperan sebagai antiinflamasi dan dapat mencegah produksi sitoksin serta mediator inflamasi. Kemampuan ini dapat mempercepat penyembuhan sehingga membuat jumlah virus menurun dan mencegah memperburuk gejala.

Ivermectin mengurangi viral load dan melindungi dari terjadinya kerusakan akibat SARS-CoV-2 pada studi di hewan. Selain itu, obat ini mencegah transmisi dan berkembangnya COVID-19 pada pasien terinfeksi dan juga mencegah perburukan pasien dengan gejala ringan dan sedang.

"Ini juga bisa mencegah pasien masuk ICU dan mencegah kematian pada pasien COVID-19 yang dirawat dan mencegah kematian pada pasien COVID-19 yang kritis," kata Budhi.

Meski demikian, Budhi mengatakan di Indonesia uji klinis Ivermectin masih dimatangkan oleh Kementerian Kesehatan. Pemberian obat Ivermectin juga bukan merupakan yang utama, namun dibarengi obat standar lain untuk penyembuhan COVID-19.

Terkini, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memberikan lampu hijau Ivermictin untuk masuk uji klinis obat COVID-19 dengan syarat pengawasan ketat. "Uji klinik akan dilakukan dibeberapa site. Ada 8 rumah sakit," ujar Kepala Badan POM Penny Lukito dalam konferensi pers, Senin (28/6/2021).

Delapan rumah sakit tersebut yakni, RSUP Persahabatan Jakarta, RS Sulianti Saroso Jakarta, RSUD Soedarso Pontianak, RSU Adam Malik Medan, RSPAD Gatot Seobroto, RSAU Esnawan Antariksa, RSU Suyoto, dan RSD Wisma Atlet Jakarta.

"Namun masyarakat yang membutuhkan obat ini dan tidak dapat mengikuti uji klinik. Dokter bisa memberikan dengan sesuai protokol uji klinik yang disetujui," ujar Penny.

Baca juga artikel terkait IVERMECTIN atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Kesehatan
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Abdul Aziz