Menuju konten utama

Manajemen Garuda Tinjau Ulang Kebijakan Mutasi Ari Askhara

Garuda Indonesia akan menganulir kebijakan mutasi Ari Ashkara yang sempat dianggap merugikan karyawan dan tanpa pertimbangan yang jelas.

Manajemen Garuda Tinjau Ulang Kebijakan Mutasi Ari Askhara
Warga mengabadikan karangan bunga ucapan terima kasih hingga dukungan kepada Menteri BUMN di halaman Kementerian BUMN Jakarta, Jumat (6/12/2019). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/ama.

tirto.id - PT Garuda Indonesia (Persero) berjanji menganulir kebijakan mutasi eks Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Ari Ashkara, yang sempat dianggap merugikan karyawan dan tanpa pertimbangan yang jelas.

Keputusan ini diambil oleh jajaran direksi Garuda yang menjabat sementara hingga Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Januari 2020 mendatang.

“Mutasi karyawan yang tidak memenuhi ketentuan kami tinjau ulang. Kami kembalikan sesuai kebutuhan operasional perusahaan,” ucap Pelaksana Harian Direktur Human Capital Garuda Indonesia, Capt. Aryaperwira dalam konferensi pers di Kementerian BUMN, Kamis (12/12/2019).

Arya mengatakan perusahaan plat merah itu akan mengupayakan perombakan kebijakn ini selama 45 hari ke depan. Selain aturan mutasi, ia juga memastikan ketentuan perjanjian kerja yang merugikan karyawan juga akan diperbaiki agar sesuai ketentuan peraturan yang ada.

“Pemulihan sejumlah ketentuan yang selama ini berpotensi melanggar ketentuan dari perundangan dan perjanjian kerja sama di PT Garuda Indonesia,” ucap Arya.

Sebagai tindak lanjut perbaikan kualitas SDM, kata Arya, Garuda juga itu akan mengubah kebijakan manajemen talenta yang sesuai. Saat ini Garuda Indonesia membutuhkan 8.000 karyawan tetap untuk menjalankan operasional perusahaan.

“Kami akan membuat talent pool di Garuda menunjang pengembangan potensi dan keahlian karyawan,” ucap Arya.

Kebijakan mutasi karyawan era Ari pernah dirasakan oleh Putri Adelia Pamela yang sudah menjadi pramugari selama 9 tahun. Adel mengaku dimutasi ke Makassar dari semula berbasis di Jakarta bersama ke-250 karyawan lain.

“Saya termasuk awak kabin yang dimutasi ke Makassar sebelumnya based di Jakarta. Semua dijalankan tanpa prosedur dan sebab yang jelas. Saya berusaha memperjelas tapi enggak dapat kepastian saat perusahaan di bawah Ari,” ucap Adel kepada wartawan saat ditemui di Kementerian BUMN, Senin (9/12/2019).

Selain Makassar, Ikatan Awak Kabin Garuda Indonesia (Ikagi) juga mencatat ada mutasi ratusan ke daerah lain. Misalnya ke Denpasar sebanyak 1.000 karyawan dan ke Ujung Pandang sebanyak 232 karyawan serta ratusan lainnya ke wilayah lain di Indonesia.

Ketua Ikagi, Zaenal Mutaqin mengatakan Ari pernah menerapkan kebijakan mutasi paksa ke Papua bila ada karyawan yang menentang kebijakannya. Di samping itu, hukuman lain pada karyawan yang diterapkan mencangkup larangan terbang atau grounded bagi pengurus serikat pekerja dan karyawan yang melawan.

“Kami pernah di-grounded dan rotasi. Lalu ada hal lain bagi mereka yang bertentangan dengan perusahaan akan di-Papuakan. Jadi dipindah tugas ke Papua,” ucap Zaenal kepada wartawan saat ditemui di Kementerian BUMN, Senin (9/12/2019).

Baca juga artikel terkait GARUDA INDONESIA atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Hendra Friana