tirto.id - Pemerintah Malaysia mengeluarkan peraturan baru terkait pajak pekerja asing atau levi. Mulai Januari 2017, Malaysia tidak lagi memotong gaji pekerja untuk memungut pajak levi melainkan membebankan pembayarannya kepada majikan.
"Mulai Januari (2017) majikan akan bertanggung jawab sepenuhnya membayar levi (pajak) pekerja asing di bawah Komitmen Mandatori Majikan (EMC)," kata Wakil Perdana Menteri Malaysia, Datuk Seri Dr Ahmad Zahid Hamidi pada Selasa (10/1/2017) sebagaimana dikutip Antara dari media setempat.
Hamidi menyatakan kini Malaysia melarang majikan memotong gaji pekerjanya untuk pembayaran levi.
"Perubahan dasar ini menempatkan majikan agar lebih bertanggungjawab dalam menjaga pekerja mereka sekaligus mencegah isu pekerja asing lari, bertukar sektor secara tidak resmi dan menjadi pendatang asing tanpa izin (PATI)," kata Hamidi.
Pejabat yang juga menempati posisi Menteri Dalam Negeri Malaysia itu mengimbuhkan majikan juga perlu mematuhi Garis Panduan Standar Minimum Penginapan Pekerja Asing terhadap pekerja-pekerja yang ditempatkan di penginapan yang disediakan oleh mereka.
Dalam waktu dekat, menurut Hamidi, pemerintah juga akan memperkenalkan penggunaan “Surat Aku Janji” yang menetapkan tanggung jawab dan syarat-syarat yang perlu dipatuhi setiap majikan dalam penggajian pekerja asing.
Hamidi menegaskan pemanfaatan pekerja asing merupakan keistimewaan yang diberikan oleh pemerintah Malaysia kepada majikan untuk memenuhi kebutuhan terhadap tenaga kerja di sektor industri. Dia menyayangkan masih adanya para majikan yang tidak bertanggung jawab.
Sebaliknya, Ketua Persatuan Kontraktor Binaan Malaysia (MBAM), Sufri Mohd Zin malah meminta pemerintah negaranya membebankan pembayaran pajak kepada pekerja asing dan bukan mewajibkan para majikan untuk membayarnya.
Alasan dia, apabila majikan yang membayar levi, maka para pekerja asing akan membawa kembali uang ke negara asalnya.
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom