Menuju konten utama

MAKI Yakin MK Tolak Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK

Boyamin mengatakan ketentuan umur dan masa jabatan pimpinan KPK bukanlah persoalan konstitusi yang bisa digugat di MK, tetapi masalah pelaksanaan norma.

MAKI Yakin MK Tolak Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK
Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman berjalan meninggalkan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa (17/5/2022). ANTARA FOTO/Reno Esnir/rwa.

tirto.id - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman meyakini gugatan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron yang meminta perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK akan ditolak oleh MK.

"Perpanjangan jabatan presiden aja ditolak, apalagi cuma pimpinan KPK. Jadi ya menurut saya ini akan tidak diterima atau ditolak gugatan Pak Ghufron ini," kata Boyamin dalam keterangannya, Rabu (17/5/2023).

Boyamin mengatakan masalah ketentuan umur dan masa jabatan bukanlah permasalahan konstitusi yang bisa digugat di MK, tetapi masalah pelaksanaan norma.

"Pak Ghufron itu kan (latar belakangnya) hukum tata negara kalau enggak salah, mestinya paham mana yang menjadi masalah konstitusi dan yang menjadi pelaksanaan norma atau open legal policy. Umur, masa jabatan itu kan open legal policy jadi terserah pemerintah dan DPR mau ngatur. Tidak berkaitan dengan konstitusi," kata Boyamin.

Karenanya, ia meyakini gugatan Ghufron tersebut akan ditolak oleh hakim konstitusi. Namun demikian Boyamin mengatakan pihaknya tetap menghormati keputusan Ghufron sebagai warna negara yang memperjuangkan haknya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengajukan uji materi terhadap UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK ke Mahkamah Konstitusi (KPK). Dalam permohonannya, Ghufron meminta MK untuk menetapkan masa jabatan pimpinan KPK yang selama ini 4 tahun diubah menjadi 5 tahun.

"Saya meminta keadilan sesuai UUD 45 Pasal 27 dan Pasal 28 D, agar masa jabatan pimpinan KPK disamakan dengan 12 lembaga negara non-kementerian lainnya," kata Nurul Ghufron dalam keterangannya, Selasa, 16 Mei 2023.

Ghufron menilai, masa jabatan pimpinan KPK saat ini akan mempersulit proses sinkronisasi terkait evaluasi kinerja KPK.

"Periodisasi perencanaan pembangunan nasional sebagaimana UU 25/2004 adalah RPJPN 25 tahun, RPJMN 5 tahun ini akan berkonsekuensi pada perencanaan monitoring dan evaluasi pembangunan, maka jika program pemberantasan korupsi 4 tahunan akan sulit dan tidak sinkron evaluasi hasil kinerja pemberantasan korupsinya," kata Ghufron.

Ghufron mengatakan gugatan terkait masa jabatan pimpinan KPK tersebut disatukan dengan gugatan usia minimal jabatan pimpinan KPK, yang sebelumnya sudah masuk dalam proses judicial review (JR) kepada MK pada November 2022.

Baca juga artikel terkait KPK atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Bayu Septianto