Menuju konten utama

MAKI Gugat Penghentian Penyidikan Kasus Lahan Cengkareng Era Ahok

MAKI menggugat penghentian penyidikan kasus pembelian lahan Cengkareng oleh Pemprov DKI di era Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

MAKI Gugat Penghentian Penyidikan Kasus Lahan Cengkareng Era Ahok
Basuki Tjahaja Purnama atau akrab disapa Ahok menjawab pertanyaan wartawan saat tiba di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Senin (25/11/2019). ANTARA FOTO/Hiro.

tirto.id - Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) menggugat penghentian penyidikan pembelian lahan Cengkareng oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di era Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Hal tersebut dibenarkan oleh Koordinator MAKI Bonyamin Saiman.

"Hari ini agenda sidang penyerahan kesimpulan masing-masing pihak, Senin depan agenda putusan," kata Bonyamin saat dikonfirmasi reporter Tirto, Kamis (3/12/2020).

Dalam dokumen gugatan yang diterima reporter Tirto, MAKI menggugat bersama Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) menggugat Kapolri (tergugat 1), Kapolda Metro Jaya (tergugat II) , Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (tergugat III) serta KPK (tergugat IV) dalam gugatan penghentian penyidikan pembelian lahan Cengkareng.

Lahan Cengkareng dibeli oleh Dinas Perumahan DKI Jakarta pada tahun 2015 seluas 46 hektar dengan nilai Rp668 miliar. Akan tetapi, pembelian yang menggunakan APBD DKI Jakarta justru dialihkan ke pihak ketiga. Kemudian, Kejaksaan Agung melakukan penindakan tetapi tidak ada perkembangan penanganan perkara. Perkara pun dilimpahkan ke kepolisian.

Dalam petitum, MAKI meminta agar pengadilan mengabulkan gugatan seluruhnya. Mereka meminta agar Pengadilan menetapkan pemohon berhak secara hukum serta menyatakan Kapolri, Kapolda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi Jakarta menghentikan penyidikan secara tidak sah.

"Menyatakan secara hukum Termohon I, Termohon II dan Termohon III telah melakukan tindakan PENGHENTIAN PENYIDIKAN secara materiel dan diam-diam yang tidak sah menurut hukum, berupa tindakan tidak melanjutkan proses perkara aquo sesuai tahapan KUHAP berupa penetapan tersangka dan pelimpahan berkas perkara kepada Termohon III," Kutip Tirto dari berkas gugatan.

Kemudian, petitum yang terakhir adalah meminta berkas diserahkan kepada KPK selaku termohon IV dan menyelesaikan kasus tersebut.

"Memerintahkan Termohon IV untuk mengambil alih penyidikan dan selanjutnya menetapkan tersangka serta melimpahkannya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," bunyi petitum terakhir gugatan tersebut.

Baca juga artikel terkait KASUS LAHAN CENGKARENG atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri

Artikel Terkait