Menuju konten utama

MAKI Ajukan Gugatan Praperadilan Kasus Korupsi Bansos COVID-19

Alasannya, KPK baru lakukan 5 penggeledahan dari 20 izin penggeledahan yang dikeluarkan Dewas, selain itu KPK belum juga memeriksa kader PDIP Ihsan Yunus.

MAKI Ajukan Gugatan Praperadilan Kasus Korupsi Bansos COVID-19
Tersangka Pejabat Pembuat Komitmen di Kementerian Sosial Matheus Joko Santoso (kiri) dan pihak swasta Harry Sidabuke (kedua kanan) mengikuti rekonstruksi perkara dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan COVID-19 di Gedung KPK, Rasuna Said, Jakarta, Senin (1/2/2021). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc.

tirto.id - Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK tentang kasus korupsi dana bantuan sosial (Bansos) di Kementerian Sosial ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (19/2/2021).

"Hari ini, Jum'at tanggal 19 Februari 2021 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan MAKI (Pemohon) telah melakukan pendaftaran gugatan Praperadilan melawan KPK (Termohon) atas terlantarnya penanganan perkara korupsi Bansos Sembako Kemensos dikarenakan tidak melakukan seluruh ijin penggeledahan dari Dewas KPK (sekitar 20 izin) dan tidak melakukan pemanggilan terhadan Ihsan Yunus," kata Koordinator MAKI Bonyamin Saiman dalam keterangan tertulis, Jumat (19/2/2021).

Bonyamin mengatakan, MAKI mengajukan gugatan praperadilan karena penyidik KPK diduga menelantarkan 20 izin penggeledahan yang dikeluarkan oleh Dewan Pengawas KPK dalam penyelesaian berkas perkara penyidikan untuk para penerima suap, yakni Juliari Peter Batubara, Matheus Joko Santoso,dan Adi Wahyono selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Sosial.

"Bahwa terhadap dugaan adanya penelantaran 20 izin penggeledahan tersebut Pemohon telah membuat laporan kepada Dewas KPK agar dapat untuk kiranya dapat menegur Termohon untuk memastikan apakah izin penggeledahan telah dijalankan dan telah diselesaikan sebagaimana mestinya namun hingga saat ini baru melakukan sedikit penggeledahan yaitu sekitar 5 penggeledahan," kata Bonyamin.

Selain itu, MAKI juga menyoalkan penanganan perkara yang melibatkan Ihsan Yunus. MAKI berpendapat, penyidik KPK telah menggeledah rumah orangtua Ihsan Yunus, memanggil Rakyan Ikram selaku adik Ihsan Yunus dan Agustri Yogasmara selaku operator Ihsan Yunus. Penyidik pun telah menggelar rekonstruksi sebanyak 2 kali tentang Ihsan Yunus.

Akan tetapi, publik tidak pernah mengetahui pemanggilan maupun pemeriksaan terhadap Ihsan Yunus. MAKI pun mendapat informasi kalau Ihsan sudah diperiksa oleh KPK lewat Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri, tetapi informasi pemanggilan tidak disampaikan secara profesional dan terbuka. Berdasarkan dua alasan tersebut, MAKI menduga penyidik KPK tengah berusaha menghentikan penyidikan secara materill, diam-diam dan menimbulkan ketidakpastian hukum terhadap tersangka lain.

Oleh karena itu, MAKI meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan KPK telah melakukan penghentian penyidikan secara materill dan diam-diam dalam perkara korupsi bansos dengan penelantara izin penggeledahan yang dikeluarkan Dewan Pengawas KPK dan tidak ada pemanggilan Ihsan Yunus selaku saksi dalam perkara bansos. MAKI meminta pengadilan agar memerintahkan penyidik KPK menindak 20 izin penggeledahan serta memanggil Ihsan Yunus demi menyelesaikan kasus korupsi bansos.

"Memerintahkan secara hukum Termohon melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketetentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu segera melakukan tindakan penggeledahan sebagaimana 20 izin yang telah dikeluarkan oleh Dewas KPK dan melakukan pemanggilan atas Ihsan Yunus, melakukan penyelesaian penanganan penyidikan, dan melimpahkan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum pada KPK," kata Bonyamin.

Nama anggota DPR RI Komisi II Fraksi PDIP Ihsan Yunus muncul dalam rekonstruksi kasus suap pengadaan bantuan sosial COVID-19 Jabodetabek. Dalam satu adegan, Ihsan berbicara dengan Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam (PSKBA) Kementerian Sosial Syafii Nasution di ruangan Syafii pada Februari 2020. Mereka ditemani oleh Pejabat Pembuat Komitmen Kemensos Adi Wahyono—kini berstatus tersangka seperti Juliari.

Dalam satu adegan lain, nama Ihsan ditampilkan saat pertemuan tersangka Harry Van Sidabukke dengan Agustri Yogasmara selaku operator Ihsan. Dalam tiga kali pertemuan pada Juni 2020, Yogas menerima uang Rp 1,53 miliar dari Harry di Jalan Salemba. Harry juga memberikan dua unit sepeda Brompton kepada Yogas di kantor PT Mandala Hamonangan Sude pada November 2020.

Ihsan Yunus pernah dijadwalkan diperiksa KPK sebagai saksi pada Rabu 27 Januari 2021, namun mantan Wakil Ketua Komisi VIII DPR itu mangkir dan KPK merencanakan pemanggilan ulang.

Baca juga artikel terkait KORUPSI BANSOS COVID-19 atau tulisan lainnya

tirto.id - Hukum