tirto.id - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD menilai status anak Presiden Joko Widodo (Jokowi) Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres sudah sah. Ia pun melihat aparat sudah menjamin netralitas mereka meskipun Gibran ikut dalam pemilu 2024 mendatang.
"Yang menjamin aparaturnya. Panglima sudah menjamin. Kapolri sudah menjamin. Yang jelas kepesertaan Mas Gibran sebagai pasangan cawapres secara hukum sudah sah sudah selesai," kata Mahfud usai acara Rapat Koordinasi Penyelenggara Pemilu di Hotel Grand Sahid, Jakarta, Rabu (8/11/2023).
Mahfud lantas mengatakan bahwa permasalahan saat ini tinggal di putusan Mahkamah Konstitusi. Ia menilai putusan tersebut tengah diselesaikan.
"Sekarang persoalan MK nya yang kita selesaikan karena putusan MK sudah mengikat. MK nya sekarang yang diselesaikan," kata Mahfud.
Di saat yang sama, Mahfud menilai wajar bila pemilu ada persaingan dan beda pendapat. Akan tetapi, ia pesimis dengan pandangan Jokowi dalam beberapa hal. Pertama, Mahfud pesimis ada satu kendali kecurangan pemilu karena TPS mencapai 840 ribu se-Indonesia.
"Tidak mungkin ada satu kendali untuk kecurangan pemilu karena TPS saja ada 840.000 TPS bagaimana sementara pengawasan baik yang resmi maupun pengamat itu boleh langsung ke TPS untuk membuat laporan kalau ada kecurangan. Saya kira itu supaya disadari dan menjelang pemilunya tentu aparat-aparat ASN, TNI, Polri itu harus netral," kata Mahfud.
Ia juga menanggapi soal laporan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) yang mencapai 200 lebih dalam 10 bulan terakhir. Mantan Menteri Pertahanan era Presiden Abdurrahman Wahid itu senang karena ada pengawasan publik.
"ya bagus ada laporan begitu kalau ada pelanggaran berarti ada laporan itu bagus. Anda bayangkan 270 loh juta penduduk Indonesia dengan 840.000 TPS kalau ada pelanggaran kecil biasanya pelanggarannya horizontal. Bukan selalu petugas, kadang kala peserta pemilunya sendiri curang terhadap yang lain dan itu harus kita awasi bersama," kata Mahfud.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Anggun P Situmorang