Menuju konten utama

Mahfud MD Sebut Pernah Batalkan Hasil Pemilu Curang Saat di MK

Contoh hasil pemilu yang dibatalkan adalah Pilkada Kabupaten Bengkulu Selatan dan Kabupaten Kotawaringin Barat.

Mahfud MD Sebut Pernah Batalkan Hasil Pemilu Curang Saat di MK
Cawapres nomor urut 3 Mahfud MD menunjukkan surat suara Pemilu 2024 usai mencoblos di TPS 106 Sambilegi Lor, Maguwoharjo, Depok, Sleman, D.I Yogyakarta, Rabu (14/2/2024). ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko/agr/tom.

tirto.id - Calon wakil presiden (Cawapres) nomor urut 3, Mahfud MD, menyebut pernah membatalkan hasil pemilu saat masih menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya, pemilu yang terbukti secara sah dan meyakinkan terdapat kecurangan maka bisa dibatalkan.

Mahfud menegaskan, MK pernah membatalkan hasil pemilu dalam bentuk perintah pemilihan ulang maupun pembatalan penuh.

“Yang menang dinyatakan disqualified dan yang kalah naik. Jadi bisa pemilu ulang, bisa,” ucap Mahfud MD usai menghadiri pengukuhan tiga guru besar Kedokteran Universitas Indonesia di Salemba, Jakarta, Sabtu (17/2/2024).

Dia menyebut, hasil Pemilukada Jawa Timur pada 2008 saat Khofifah Indar Parawansa dinyatakan kalah dari Soekarwo alias Pakde Karwo, diputuskan dilakukan pemungutan suara ulang imbas ditemui kecurangan.

“Kita batalkan hasilnya dan diulang. Dua, hasil Pilkada Bengkulu Selatan yang menang didiskualifikasi, yang bawahnya langsung naik,” kata Mahfud.

“Tiga, hasil Pilkada Kota Waringin Barat sama dengan Bengkulu Selatan, dan banyak lagi kasus di mana ada pemilihan ulang,” imbuhnya.

Kemudian, dia menuturkan, istilah “pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif” muncul saat vonis pengadilan di Indonesia pada 2008.

“[Istilah itu muncul] ketika MK memutus sengketa Pilgub antara Khofifah dan Soekarwo, saya waktu itu hakimnya. Dan setelah menjadi dasar, vonis-vonis lain untuk selanjutnya masuk secara resmi di dalam hukum pemilu kita,” ucap Mahfud.

Baca juga artikel terkait KECURANGAN PEMILU atau tulisan lainnya dari Faesal Mubarok

tirto.id - News
Reporter: Faesal Mubarok
Penulis: Faesal Mubarok
Editor: Irfan Teguh Pribadi