Menuju konten utama

Mahfud MD Pasrahkan ke DPR soal Substansi Perppu Ciptaker

Mahfud MD mengklaim penerbitan Perppu Ciptaker sudah selesai secara prosedur.

Mahfud MD Pasrahkan ke DPR soal Substansi Perppu Ciptaker
Menko Polhukam Mahfud MD menyampaikan catatan akhir tahun di Jakarta, Kamis (15/12/2022). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/foc.

tirto.id - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengklaim penerbitan Perppu 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja sudah selesai secara prosedur. Ia menilai masalah substansi Ciptaker bukan pada ranah pemerintah, tetapi di tangan DPR.

"Sekarang kalau sudut prosedur sudah selesai. Sah. Bahwa ada yang mengatakan itu tidak sah macam-macam gitu itu bukan prosedur, bicara materi. Nah kalau bicara materi nanti di DPR," kata Mahfud dalam keterangan di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Minggu (8/1/2023) sebagaimana diunggah Youtube Kemenkopolhukam pada Senin (9/1/2023).

Mahfud kembali menegaskan alasan pemerintah menerbitkan Perppu 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Pertama, pemerintah melihat prediksi dunia di tahun 2023 bahwa dunia akan mengalami perfect storm atau badai ekonomi yang terdiri atas resesi, inflasi, stagflasi, krisis energi dan sebagainya.

Ia mengutip prediksi laporan keuangan dunia, yakni Bank Dunia, International Monetary Fund (IMF), IDB dan Organization for Economic Cooperation Development (OECD) bahwa pertumbuhan Indonesia tidak sesuai target.

"[Keempat lembaga] memperkirakan Indonesia itu pertumbuhannya di tahun 2023 hanya akan berkisar antara 4,7 sampai maksimal 5 sementara proyeksi atau target kita pemerintah untuk menjaga stabilitas ekonomi kita minimal 5,3. Itu situasi global," kata Mahfud.

Kemudian, Mahfud menegaskan bahwa perang Rusia-Ukraina masih akan membawa krisis energi hingga inflasi. Dari faktor tersebut, pemerintah memutuskan untuk membuat kebijakan strategis.

"Nah kebijakan strategis itu tidak bisa dikeluarkan sebelum undang-undang ciptaker itu diundangkan karena undang-undang ciptaker yang ada oleh MK harus diperbaiki dalam waktu dua tahun dengan cara memasukkan dulu sistem Omnibus law di dalam tata hukum kita," kata Mahfud.

Hal itu diatur dalam UU 13 tahun 2022. Undang-undang yang diuji sudah sah secara hukum. Pemerintah pun menyadari bahaya ekonomi global, tetapi terikat dengan ketentuan MK. Oleh karena itu, pemerintah menerbitkan Perppu sebagai solusi.

"Perppu itu alasan mendesaknya itu tadi ekonomi global," tegas Mahfud.

Mahfud pun menilai tidak ada hal secara prosedur yang dilanggar dalam penerbitan Perppu Ciptaker. Akan tetapi, pemerintah memastikan langkah kebijakan strategis sudah dikeluarkan setelah Perppu terbit.

"Kalau prosedur tidak ada seorangpun ahli hukum tata negara yang tidak sah, tapi mungkin dianggap wah ini curang ya silahkan nanti dibahas tapi pemerintah sudah mulai mengeluarkan kebijakan-kebijakan strategis," kata Mahfud.

Mahfud memastikan bahwa langkah pemerintah sudah tepat berdasarkan penelaahan informasi dalam sidang kabinet.

Pemerintah, kata Mahfud menyerahkan soal benar atau tidak langkah Presiden kepada DPR.

"Bulan Februari atau Maret gitu kan sudah ada sidang DPR. Di situ perdebatan boleh dilakukan benar apa ndak presiden melakukan ini. Kan cuma begitu sebenarnya prosedurnya dan sekarang itu ancaman resesi ekonomi sudah nyata," pungkas Mahfud.

Baca juga artikel terkait PERPPU CIPTAKER atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Politik
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Bayu Septianto