tirto.id - Keputusan pemerintah menganugerahkan Bintang Jasa Mahaputera Nararya kepada dua mantan wakil ketua DPR Fadli Zon dan Fahri Hamzah menuai pertanyaan. Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD buka suara untuk menjelaskan ini.
"Yang kemarin banyak diperdebatkan itu mengapa Fahri Hamzah dan Fadli Zon itu mendapat juga Bintang Mahaputera. Saudara yang diletakkan oleh Dewan Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan itu adalah mereka yang diusulkan ada oleh lembaganya kalau itu pejabat negara bisa diusulkan lembaganya," kata Mahfud MD lewat konferensi pers daring, Kamis (13/8/2020).
Mahfud bersandar pada Undang-Undang Nomor 20 tahun 2009 tentang Gelar Tanda Jasa dan Gelar Kehormatan.
Aturan itu menyebut bahwa pejabat yang dianggap berjasa bisa diusulkan oleh lembaga tempatnya mengabdi untuk mendapat tanda jasa selepas lengser.
Nantinya, usulan itu akan diteliti lebih jauh oleh pemerintah. Lembaga pengusul akan diundang untuk memaparkan profil dari orang-orang yang diusulkan beserta alasan dianggap layak mendapat tanda jasa.
Terkait Fahri dan Fadli, keduanya dianggap berjasa karena telah memimpin DPR selama 5 tahun.
Selain mereka berdua, bintang jasa juga dianugerahkan untuk Dr. H. Mahyudin, S.T., M.M. (Wakil Ketua MPR RI 2014-2019); Dr. Agus Hermanto, M.M. (Wakil Ketua DPR RI 2014-2019); Prof. Dr. Farouk Muhammad Saleh (Wakil Ketua DPD RI 2014-2019) dan Dr. (H.C.) H. Oesman Sapta Odang (Ketua DPD RI 2017-2019).
"Kita tidak boleh menolak secara subjektif, misalnya, kalau mengatakan itu kan orang yang anti-pemerintah, sangat kritis, kan tidak boleh orang kritis lalu haknya tidak diberikan kalau orang lain dalam posisi yang sama sudah mendapat," ujar Mahfud.
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Maya Saputri