Menuju konten utama

Mahfud MD: Al Zaytun Tak Akan Ditutup tapi Materinya Diawasi

Pemerintah akan membinan Pondok Pasantren Al Zaytun dan mengembangkan sesuai dengan hak konstitusional murid dan santri.

Mahfud MD: Al Zaytun Tak Akan Ditutup tapi Materinya Diawasi
Menko Polhukam Mahfud MD memberikan keterangan pers jelang kick off penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu di Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (23/6/2023). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/nym.

tirto.id - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan pihaknya tidak akan melakukan pembubaran terhadap Pondok Pesantren Al-Zaytun. Namun pemerintah akan membina dan mengembangkan ponpes itu untuk memenuhi hak konstitusional murid dan santri.

"Yang jelas pemerintah berketetapan tidak akan menutup lembaga pendidikan apapun, akan kita terus bina dan kita kembangkan sesuai dengan hak konstitusional diberikan kepada murid dan wali santri dan wali santri di situ untuk tetap memilih lembaga pendidikannya. Tapi materinya kita kontrol, kita awasi, itu aja," kata Mahfud dalam konferensi persnya di Istana Negara, Selasa, (18/7/2023).

Pemerintah menilai Al-Zaytun merupakan satu lembaga pendidikan yang memiliki produk sangat bagus, bahkan anaknya pintar-pintar sehingga pihaknya akan selamatkan Ponpes Al Zaytun.

Terkait proses penyidikan, Mahfud MD mengatakan hal tersebut memerlukan proses sehingga tidak dapat dilakukan secara terburu-buru.

"Itu semua proses perlu proses, karena ini menyangkut hukum kita tidak boleh buru-buru yang penting sudah ada Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), bahwa kapan nanti tindakan hukum yang lebih konkret misalnya pemanggilan, penahanan, dan sebagainya harus lebih hati-hati harus lebih hati-hati," katanya.

Saat ini penyidik Bareskrim masih mendalami perkara ini. Polisi pun telah meminta keterangan Panji Gumilang, pada 3 Juli 2023, sekira 9,5 jam pemeriksaan. Selain urusan dugaan penistaan agama, penyidik juga mulai mengusut dugaan pencucian uang yang terjadi di Al Zaytun.

Teranyar, Kamis (14/77/2023) kemarin Bareskrim minta keterangan sejumlah saksi ahli dari Kementerian Agama, Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah dan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Penyidik juga meminta keterangan dari ahli informasi dan teknologi serta ahli sosiologi.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri sedang mendalami dugaan TPPU di ponpes tersebut setelah menerima laporan dari Menkopolhukam Mahfud MD.

Terkait dugaan penistaan agama, Bareskrim Polri menerima dua laporan polisi terhadap pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang, yakni laporan dari Forum Pembela Pancasila (FAPP) pada Jumat (23/6) dan dari Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center Ken Setiawan pada Selasa (27/6).

Baca juga artikel terkait ASET AL ZAYTUN atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Reja Hidayat