tirto.id - Polemik terkait Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat masih berlanjut, akibat dugaan penistaan agama. Informasi terbaru menyebut bahwa santri yang sedang belajar di sana akan diambil alih oleh Kementerian Agama (Kemenag).
Terkait dengan situasi tersebut, sejumlah informasi yang beredar di masyarkat kemudian melebar dengan narasi telah dibubarkannya Ponpes Al Zaytun.
Salah satunya seperti yang dibagikan oleh akun Berkah 26 pada Sabtu (8/7/2023). Dalam unggahannya dia menyebut kalau Presiden Joko Widodo (Jokowi) turun langsung menutup operasi ponpes tersebut dengan mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu).
"K3M4R4HAN JOKOWI KELUARKAN PERPRES & PERPU BUBARKAN PONPES AL ZAYTUN," begitu bunyi narasi unggahan tersebut.
Bersama dengan narasi tersebut terdapat sebuah video berdurasi delapan menit 11 detik dengan thumbnail yang memperlihatkan wajah Jokowi yang nampak marah dengan latar sejumlah menteri dan pejabat lainnya.
Sampai dengan Selasa (11/7/2023), video dalam unggahan telah disaksikan diputar sebanyak 367 ribu kali. Sementara impresi yang didapat juga tak kalah banyak, terdapat setidaknya 5 ribu tanda suka, dan lebih dari 1000 komentar. Melihat sejumlah komentar teratas pada unggahan ini, terlihat kalau beberapa orang mendukung narasi ini.
Unggahan serupa juga ditemukan di platform YouTube dari kanal Garuda Nusantara. Dengan waktu unggah yang kurang lebih sama, video ini ditonton setidaknya 163 ribu kali di platform tersebut dan mendapat 1.000 tanda suka dan 328 komentar.
Bagaimana faktanya? Apakah benar Jokowi mengeluarkan peraturan khusus dalam upaya untuk membubarkan Ponpes Al Zaytun?
Pemeriksaan Fakta
Menyaksikan keseluruhan video, terlihat kalau ada dua bagian utama dari isinya. Bagian pertama berisi cuplikan pidato serta wawancara dan diskusi dengan beberapa orang. Sementara pada bagian kedua video terdapat pembacaan narasi.
Video unggahan menampilkan beberapa footage, mulai dari penampakan pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang, Jokowi, hingga Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko.
Bagian pertama video ini diketahui adalah potongan dari beberapa kejadian yang terkait maupun tidak terkait dengan polemik Ponpes Al Zaytun.
Cuplikan pertama pada video tersebut adalah pidato Jokowi. Hasil penelusuran dengan reverse search image Yandex menunjukkan kalau video ini menunjukkan saat Jokowi memberikan arahan pada Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara pada 18 Juni 2020 lalu. Apa yang disampaikan Jokowi adalah terkait dengan upaya penanganan Covid-19 kala itu. Isi pidato lengkapnya terekam dalam arsip video YouTube akun resmi Sekretariat Presiden.
Artinya, cuplikan pidato Jokowi ini tidak ada hubungannya sama sekali dengan narasi Perpres ataupun Perpu untuk membubarkan Al Zaytun.
Sementara cuplikan berikutnya menunjukkan wawancara dengan KSP Moeldoko, serta sesi diskusi yang melibatkan Pendiri Yayasan Pesantren Indonesia Imam Supriyanto dan Alumni Ponpes Al Zaytun Muhammad Ikhsan. Potongan dari ketiga bagian ini diambil dari sumber yang sama, program Dua Sisi dari TvOneNews, dalam episode 'Benarkah Al Zaytun Di'bekingi' oleh Moeldoko?'.
Video ini didapat setelah dilakukan penelusuran di mesin pencarian Google dengan kata kunci "wawancara Moeldoko Al Zaytun" yang memang terlihat banyak digunakan di video. Satu konten membawa ke yang berikutnya, hingga berakhir ditemukannya video lengkap dari potongan acara Dua Sisi tersebut.
Dalam acara ini, seperti judul episodenya, membahas tentang hubungan Moeldoko dengan Ponpes Al Zaytun. Dalam keterangannya dalam wawancara tersebut, Moeldoko menyanggah informasi bahwa ia menyokong operasi Ponpes Al Zaytun.
Namun, apa yang diperdebatkan dari program tersebut tidak ada kaitannya dengan klaim Jokowi keluarkan Perpres atau Perpu untuk membubarkan Al Zaytun.
Sementara pada bagian kedua video terdapat pembacaan narasi. Setelah Tirto menelusuri transkrip narasi yang disampaikan, diketahui kalau ini adalah pembacaan sebuah berita.
Hasil penelusuran menunjukkan, berita yang dibacakan adalah artikel dari salah satu kanal milik TribunNews yang dipublikasikan pada Minggu (9/7/2023) dengan judul "MISTERI Sosok MYR AS, Oknum BIN yang Jadi Petinggi di Ponpes Al Zaytun yang Dipimpin Panji Gumilang". Isi dari informasi yang disampaikan hampir secara keseluruhan sama persis dengan isi artikel (halaman 2).
Serupa dengan potongan diskusi yang dicuplik sebelumnya, bahasan di artikel ini adalah soal hubungan Moeldoko dengan Ponpes Al Zaytun. Sehingga kembali tidak ada informasi apa pun yang dapat mendukung klaim pembubaran Ponpes Al Zaytun oleh Jokowi lewat Perpres atau Perpu seperti yang dinarasikan di awal.
Adapun suara narator yang menyampaikan informasi adalah hasil dari buatan aplikasi text to speech yang tersedia secara daring. Ketika Tirto membuka halaman TTSFree.com dan memilih bahasa Indonesia, serta memasukan sebagian isi artikel dan pilihan suara Ardi, didapatkan penyampaian informasi yang terdengar sama dengan informasi yang disampaikan narator.
Sementara hasil pencarian informasi dari pemberitaan sejumlah media nasional menunjukkan bahwa hingga Selasa, 11 Jul 2023, belum ada perintah pembubaran Ponpes Al Zaytun seperti yang dinarasikan. Kemenag dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengatakan masih melakukan pertimbangan dan kemungkinan mengambil opsi tidak membubarkan ponpes karena mempertimbangkan banyaknya santri yang belajar di sana, seperti dilansir dari Kumparan dan Kompas.com.
Kesimpulan
Hasil penelusuran menunjukkan bahwa tidak ada bukti yang mendukung klaim pembubaran Ponpes Al Zaytun, maupun Presiden Jokowi yang menerbitkan Perpres atau Perpu terkait hal ini.
Wakil Presiden Ma'ruf Amin malah menyebut kalau sejauh ini pemerintah tidak mengambil opsi pembubaran Al Zaytun mengingat banyaknya santri yang masih belajar di ponpes tersebut. Sementara video yang mendampingi narasi yang beredar di media sosial tidak memuat informasi apapun yang menunjukkan kalau ada upaya Jokowi menerbitkan Perpu atau Perpres untuk membubarkan Ponpes Al Zaytun.
Oleh sebab itu bisa disimpulkan kalau narasi Jokowi mengeluarkan peraturan khusus dalam upaya untuk membubarkan Ponpes Al Zaytun bersifat salah dan menyesatkan (false & misleading).
==
Bila pembaca memiliki saran, ide, tanggapan, maupun bantahan terhadap klaim Periksa Fakta dan Periksa Data, pembaca dapat mengirimkannya ke email factcheck@tirto.id.
Editor: Farida Susanty