tirto.id - Perdagangan internasional terjadi karena semua negara tidak akan bisa memenuhi kebutuhan penduduk di dalam negeri secara mandiri sepenuhnya. Selalu ada sebagian kebutuhan yang perlu disuplai dari negara lain.
Perbedaan kondisi geografis dan sumber daya alam yang dimiliki oleh masing-masing negara adalah penyebabnya. Perdagangan internasional juga berlangsung karena perbedaan kapasitas produksi barang maupun jasa di setiap negara. Berbedanya sumber daya manusia, kondisi sosial-budaya, harga barang/jasa, dan lain sebagainya turut pula memicu perdagangan internasional.
Dalam ilmu ekonomi, pengertian perdagangan internasional adalah kegiatan transaksi jual-beli barang dan jasa antarnegara. Perdagangan internasional juga bisa diartikan sebagai perdagangan yang dilakukan penduduk suatu negara dengan warga dari negara lain atas dasar kesepakatan bersama. Perdagangan itu bisa terjadi antarindividu, antarperusahaan, dan antara satu pemerintah dengan pemerintah negara lainnya.
Sebagai contoh, aktivitas perdagangan antara Indonesia dengan China, Amerika Serikat, Jepang dan sejumlah negara lain. Perdagangan itu dalam bentuk ekspor dan impor.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan selama Agustus 2021, ekspor nonmigas Indonesia yang terbesar dikirim ke China (USD4,78 miliar), AS (USD2,25 miliar) dan India (USD1,72 miliar).
Sementara 3 negara pemasok barang impor nonmigas ke Indonesia yang terbesar selama Januari–Agustus 2021 ialah China (USD34,67 miliar), Jepang (USD9,01 miliar), Korsel (USD5,84 miliar).
Mengutip Modul Pembelaran SMA: EkonomiKelas XI(2020:9) terbitan Kemdikbud, banyak negara sekarang ini menjadikan transaksi dalam perdagangan internasional sebagai salah satu faktor penting untuk meningkatkan Gross Domestic Product atau Produk Domestik Bruto (GDP/PDB).
Perdagangan internasional sebenarnya memang telah berlangsung sejak ribuan tahun lalu, sejak manusia menemukan cara untuk menempuh perjalanan jarak jauh. Jalur Sutra di Asia Tengah merupakan contoh jalur perdagangan internasional era kuno yang menghubungkan belahan dunia timur (China) dengan barat (Timur tengah dan Eropa).
Meski begitu, baru ketika revolusi industri terjadi, yang diikuti dengan inovasi teknologi komunikasi dan transportasi secara cepat, dampak luas dari perdagangan internasional dirasakan oleh hampir semua negara.
Dimensi pengaruh perdagangan internasional saat ini bisa meliputi sektor ekonomi, politik, hingga sosial-budaya. Di sisi lain, perdagangan internasional turut memacu perkembangan industrialisasi di banyak negara dan memuluskan proses globalisasi.
Pentingnya perdagangan internasional membuat setiap negara memberlakukan berbagai kebijakan untuk mengatur aktivitas jual-beli dalam skala luas ini. Tujuannya agar kebutuhan dalam negeri terpenuhi, tetapi tidak merugikan kepentingan nasional.
Apa Saja Kebijakan Perdagangan Internasional?
Setiap negara punya kebijakan perdagangan internasional tersendiri. Menukil penjelasan di lamanSumber Belajar Kemdikbud, definisi kebijakan perdagangan internasional adalah semua tindakan ataupun peraturan pemerintah suatu negara, yang secara langsung maupun tidak memengaruhi struktur, arah, komposisi, hingga bentuk perdagangan luar negeri. Tindakan itu dilaksanakan untuk melindungi kepentingan nasional dan mengatasi masalah yang terkait perdagangan luar negeri.
Kebijakan perdagangan internasional diperlukan karena transaksi jual-beli antarnegara tidak selalu berdampak positif bagi kepentingan dalam negeri. Merujuk buku Ilmu Pengetahuan Sosial Kelas IX (2018:192) terbitan Kemdikbud, dampak positif perdagangan internasional di antaranya: memacu kegiatan produksi, meningkatkan pertumbuhan ekonomi, memperluas lapangan kerja, memajukan lembaga keuangan, memenuhi kebutuhan dalam negeri dan masih banyak lainnya.
Sedangkan dampak negatif perdagangan internasional seperti: industri nasional sulit bersaing dan bahkan hancur karena harga barang impor lebih murah dari produk dalam negeri; menghambat pertumbuhan ekonomi; dan lain sebagainya.
Kembali mengutip Modul Pembelajaran SMA: Ekonomi kelas XI(2020:21-22), berdasarkan konsep strategi ekonomi yang dianut suatu negara, kebijakan perdagangan internasional selama ini dapat dibedakan menjadi 2 jenis.
Pertama, kebijakan perdagangan bebas. Saat kebijakan perdagangan bebas dianut suatu negara, pemerintah memberi izin pada kegiatan ekspor-impor tanpa dihalangi oleh berbagai peraturan.
Perdagangan besar bisa memicu persaingan penuh antarnegara. Akibatnya, setiap negara akan berusaha semaksimal mungkin guna meningkat efisiensi produksi barang/jasa agar memenangkan persaingan dalam perdagangan internasional. Semakin efisien satu barang/jasa diproduksi maka peluangnya terserap pasar juga akan bertambah besar.
Kedua, kebijakan perdagangan proteksi. Maksud dari proteksi adalah tindakan pemerintah suatu negara untuk campur tangan di dalam kegiatan ekspor-impor dengan tujuan melindungi sektor ekonomi atau industri nasional tertentu agar tidak kalah dalam persaingan internasional. Kebijakan proteksi juga bisa saja dilakukan karena suatu sektor industri sedang berkembang serta butuh sokongan pemerintah agar mampu lekas bersaing di pasar global.
Kebijakan proteksi ini untuk menghindari dampak negatif perdagangan internasional. Proteksi itu juga bisa dapat melindungi produk-produk dalam negeri dari ancaman serbuan barang impor.
Berikut perincian alasan, tujuan, dan macam-macam bentuk kebijakan perdagangan internasional yang terkait dengan tindakan proteksi.
I. Alasan kebijakan proteksi perdagangan internasional:
- Perdagangan bebas dianggap hanya menguntungkan negara-negara maju saja.
- Untuk melindungi industri dalam negeri.
- Melindungi kesempatan kerja di dalam negeri.
II. Tujuan kebijakan proteksi perdagangan internasional
- Memaksimalkan produksi dalam negeri
- Memperluas lapangan kerja
- Memelihana tradisi nasional
- Menghindari risiko yang timbul jika bergantung pada satu komoditi andalan
- Menjaga stabilitas nasional, yang bisa terganggu jika bergantung ke negara lain.
III. Macam-macam kebijakan perdagangan internasional untuk proteksi:
1. Pengenaan Tarif Bea masuk
Pengenaan tarif adalah pembebanan biaya atas barang-barang yang melintasi daerah pabean. Hal ini membuat barang-barang yang masuk ke wilayah suatu negara dikenakan bea masuk.
Pengenaan bea masuk yang besar untuk barang-barang dari luar negeri (impor) bertujuan untuk melindungi (proteksi) industri dalam negeri dan memperoleh pendapatan negara. Bentuk umum kebijakan tarif adalah penetapan pajak impor dengan persentase tertentu dari harga barang yang diimpor tersebut.
Selama ini dikenal 3 jenis pengenaan tarif atau bea masuk, yakni Bea Ekspor (export duties), Bea Transit, dan Bea Impor.
Akibat pengenaan tarif itu harga barang impor akan naik sehingga produksi industri dalam negeri bisa meningkat karena produknya mampu bersaing di pasar nasional. Dampak yang lain: jumlah barang di pasar bisa menurun, terutama yang berasal dari luar negeri.
2. Pelarangan impor
Pelarangan impor merupakan langkah pemerintah untuk melarang masuknya barang-barang dari negara lain untuk melindungi produksi dalam negeri dan mengembangkannya. Dampak kebijakan pelarangan impor adalah harga barang dari luar negeri naik, sehingga produksi dalam negeri bisa meningkat, dan jumlah barang di pasar menurun.
3. Penerapan Kuota impor
Kebijakan pemerintah membatasi jumlah barang-barang yang masuk dari luar negeri biasa disebut dengan penerapan kuota impor.
Tujuannya supaya harga barang impor naik sehingga produksi barang dari dalam negeri meningkat karena harganya lebih murah dan mudah laku, menurunkan peredaran barang di pasar, membuat harga barang lebih menguntungkan bagi produsen lokal, serta melindungi industri nasional.
4. Pemberian Subsidi
Kebijakan subsidi merupakan tindakan pemerintah membantu menutupi sebagian biaya produksi barang yang dihasilkan produsen dalam negeri. Tujuan pemberian subsidi agar produsen nasional dapat menjual barangnya dengan harga lebih murah dan bisa bersaing dengan produk impor.
Dampak kebijakan subsidi adalah: harga barang di pasar tetap, produksi dalam negeri meningkat, jumlah barang di pasar tetap, serta angka impor barang menurun.
5. Aksi Dumping
Dumping merupakan istilah untuk kebijakan pemerintah yang menerapkan diskriminasi atas harga suatu barang tertentu. Aksi dumping membuat harga barang dapat menjadi lebih murah di pasar luar negeri daripada dalam negeri, dan bahkan lebih rendah dari biaya produksinya. Pemerintah suatu negara melakukan aksi dumping untuk membantu produsen dari dalam negerinya mampu menguasai pasar di luar negeri.
Dumping memang bisa mengerek volume perdagangan dan menguntungkan konsumen di negara tujuan impor. Namun, apabila negara pengimpor mempunyai industri sejenis, sering kali kebijakan dumping dari negara lain ditanggapi dengan pengenaan bea masuk (tarif impor) yang lebih tinggi. Kebijakan antidumping itu dilakukan untuk melindungi sektor industri nasional.
Kebijakan dumping diterapkan dengan tujuan untuk memenangkan persaingan dalam perdagangan internasional. Jika suatu negara sudah menang, kerugian akibat penerapan dumping bakal ditutup dengan menaikkan harga barang di pasar asing. Selama ini, kebijakan dumping dianggap sebagai startegi perdagangan yang tidak fair karena bisa merugikan negara lain.
6. Devaluasi
Devaluasi adalah kebijakan pemerintah suatu negara yang menurunkan nilai mata uangnya (kurs) terhadap mata uang asing. Tujuan penerapan devaluasi untuk meningkatkan ekspor, menurunkan harga produksi dalam negeri di pasar internasional, dan menambah devisa negara.
Akibat penerapan devaluasi umumnya adalah: harga barang impor menjadi mahal, dan sebaliknya harga barang produksi dalam negeri lebih murah di pasar internasional.
7. Premi
Kebijakan premi adalah tindakan pemerintah suatu negara yang memberikan dana tambahan buat para produsen nasional yang bisa mencapai target produksi barang/jasa tertentu. Target tersebut sesuai dengan yang ditetapkan oleh pemerintah suatu negara.
Editor: Iswara N Raditya