tirto.id - Agustinus Anamesa terancam diamputasi kakinya karena kejahatan yang tidak terbukti. Polres Sumba Barat menembaknya lantaran Agustinus dituding mencuri motor. Kakinya membusuk, tetapi Mabes Polri tak mau membentuk tim investigasi kasus ini.
Hal ini disampaikan oleh Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo kepada Tirto hari Senin (22/10/2018). Ia menegaskan, permasalahan itu masih dalam taraf penanganan Polda atau Polres setempat.
"Cukup Polda saja atau Polres," ucap Dedi.
Namun Dedi belum bisa memastikan kapan Mabes Polri akan memerintahkan Polda atau Polres membentuk tim investigasi.
Ia menyatakan hal itu harus menunggu informasi dari Polda NTT terlebih dahulu. Sejauh ini Dedi mengaku belum mengetahui perkembangan kasus tersebut.
Namun untuk hukuman etik, ia meyakini bahwa bagian profesi dan pengamanan Polri sudah melakukan tugasnya.
"Untuk kasus di NTT ada bid propam yang turun untuk melakukan pemeriksaan terkait kasus tersebut. Hasilnya akan dilaporkan ke divisi propam Mabes Polri," jelas Dedi lagi.
Ketua Bidang Advokasi YLBHI Muhammad Isnur mengatakan bahwa, aparat pelaku penyiksaan dan penembakan warga Sumba Barat, NTT, Agustinus, harus dibawa ranah pengadilan. Isnur mengatakan tak cukup pelaku hanya disidang etik.
"Ini bukan hanya pelanggaran prosedur, tapi sudah kejahatan pidana. Pelaku aparat kepolisian jangan hanya disidang etik, tapi juga harus dibawa ke pengadilan," kata Isnur saat dihubungi oleh wartawan Tirto, Senin (22/10/2018) siang.
Ia mendesak agar pihak Polres Sumba Barat untuk konsisten menegakkan hukum bagi anggotanya yang terjadi tindakan pidana.
"Ini harus disidang. Jika Polres enggak sanggup, ya Polda, jika tidak juga, ya Mabes Polri. Ini tugas untuk Kabareskrim Polri Arief Sulistyanto," kata Isnur.
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Yandri Daniel Damaledo