Menuju konten utama

Maaher At-Thuwailibi Meninggal di Tahanan, Polri: Sakitnya Sensitif

Argo sebut Maaher meninggal karena sakit, tapi ia tak mau membeberkan penyakitnya karena khawatir mencoreng nama baik keluarganya. 

Maaher At-Thuwailibi Meninggal di Tahanan, Polri: Sakitnya Sensitif
Maaher AtThuwailibi. Instagram/ustadzmaaheratthuwailibi

tirto.id - Soni Eranata alias Maheer At-Thuwailibi meninggal ketika ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Ia merupakan tersangka kasus unggahan ujaran kebencian di akun media sosial Twitter @ustadzmaaher_, terhadap Habib Luthfi bin Yahya. Dia mendekam di sel sejak 4 Desember 2020.

Kelapa Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono menyatakan Soni sempat sakit. Maka petugas mengirimkan surat kepada RS Polri untuk pembantaran tersangka dan memeriksa kesehatan Soni.

“Perawatan dari rumah sakit ini banyak. Tidak hanya sekali, tapi ada banyak (pemeriksaan) yang dilakukan setiap hari,” kata Argo sambil menunjukkan rekam medis Soni, di Bareksrim Polri, Selasa (9/2/2021).

Hasil pemeriksaan kesehatan itu menyebutkan Soni sakit. Bahkan kepolisian memiliki berkas hasil uji laboratorium. Dalam proses tersebut, penyidik Bareskrim melakukan pelimpahan tahap II kepada kejaksaan. Maka Soni dan barang bukti diserahkan ke pihak Korps Adhyaksa untuk keberlanjutan penanganan perkara.

Argo tak mau memberitahukan sakit yang diderita Soni. “Karena sakit meninggalnya. Saya tidak bisa menyampaikan sakitnya, karena ini sakitnya sensitif. Ini bisa berkaitan dengan nama baik keluarga almarhum,” lanjut dia.

Jika dipublikasikan, khawatir nama baik keluarga Soni tercoreng, kata Argo.

Pada kasus ini, Soni dijerat Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Penangkapan Soni berdasar Laporan Polisi Nomor: LP/B/0677/XI/2020/Bareskrim tertanggal 27 November 2020. Dia diringkus di kediamannya yang berlokasi di Cimanggu Wates, Kecamatan Tanah Sereal, Kota Bogor, Jawa Barat, Kamis (3/12/2020).

Baca juga artikel terkait KASUS PENCEMARAN NAMA BAIK atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Abdul Aziz