Menuju konten utama

Luhut: yang Paling Tahu Soal Impor Garam Menperin, Bukan KKP

Luhut mengatakan, impor garam dilakukan setelah payung hukumnya disetujui Presiden Jokowi dan kebijakannya akan diatur sepenuhnya oleh Kementerian Perindustrian.

Luhut: yang Paling Tahu Soal Impor Garam Menperin, Bukan KKP
Seorang petani memanen garam pada lahannya di Kawasan Penggaraman Talise, Kota Palu, Sulawesi Tengah, Sabtu (10/3). Setelah sempat terhenti akibat cuaca buruk, kini sejumlah petani di kawasan tersebut mulai kembali mengolah lahannya untuk memproduksi garam guna memenuhi permintaan masyarakat. ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah.

tirto.id - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan menyebut Menteri Perindustrian (Menperin) Airlangga Hartarto adalah yang paling tahu urusan impor garam. Pernyataan ini dia sampaikan berkaitan dengan kebijakan pemenuhan garam untuk industri dengan impor tidak lagi memerlukan rekomendasi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

“[Garam industri] enggak ada masalah. Yang paling ngerti soal garam industri di Indonesia adalah Menteri Perindustrian,” kata Luhut.

Sambil memastikan Indonesia tidak pernah kekurangan pasokan garam konsumsi, Luhut menyatakan pada masa berikutnya impor garam industri akan dikendalikan melalui pengembangan industri garam lokal.

Kemenko Kemaritiman, kata dia, telah secara bertahap mengembangkan industri garam dengan membangun sejumlah pabrik garam di Nusa Tenggara Timur sehingga pada 2021 sudah tak lagi mengimpor garam, saat swasembada garam sudah bisa dicapai Indonesia.

"Garam industri ini kita kontrol impornya sampai nanti 2021. Setelah itu, mestinya tidak akan ada impor lagi karena sekarang sedang pembangunan industri garam," kata Luhut.

Luhut mengatakan, impor garam diambil setelah payung hukumnya disetujui Presiden Jokowi dan kebijakannya akan diatur sepenuhnya oleh Kementerian Perindustrian.

Dalam konteks ini, Presiden Jokowi telah menandatangani penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) untuk impor garam industri, sehingga pemenuhan garam untuk industri dengan impor tidak lagi memerlukan rekomendasi KKP yang konsekuensinya kebutuhan garam industri untuk bahan baku dan bahan penolong industri tertentu akan diputuskan langsung oleh Kementerian Perindustrian.

Penerbitan PP ini juga sesuai dengan UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang perindustrian yang menjamin adanya ketersediaan bahan baku untuk keberlangsungan produksi.

Baca juga artikel terkait IMPOR GARAM

tirto.id - Ekonomi
Sumber: antara
Penulis: Abdul Aziz
Editor: Abdul Aziz