tirto.id - Akibat kandasnya kapal pesiar MV Caledonian Sky, terumbu karang di Kabupaten Raja Ampat mengalami kerusakan. Menanggapi itu, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan membeberkan tiga langkah yang diambil pemerintah untuk menangani kerusakan terumbu karang tersebut.
"Pertama, evaluasi kerusakan di mana sekarang ini sedang jalan. Kedua, bagaimana menyelesaikan secara legal, ini melibatkan banyak pihak. Dan ketiga, bagaimana agar ini tidak terulang lagi ke depan, jadi soal regulasi," katanya di Jakarta, sebagaimana dilansir Antara, Jumat (17/3/2017).
Saat ini, Luhut menjelaskan, tim terpadu sudah turun ke lapangan untuk menilai kerusakan terumbu karang di Raja Ampat, Papua Barat.
Luhut mengungkapkan, kerusakan terumbu karang adalah masalah serius. Kalau rusak, tempat tumbuh ikan sumber pangan manusia itu baru bisa pulih dalam waktu 50-100 tahun.
"Itu butuh 50 sampai 100 tahun. Jadi ini masalah kerusakan lingkungan, ikan pun hilang dari sana," ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kapal Caledonian Sky yang dinakhodai oleh Kapten Keith Michael Taylor pada 4 Maret kandas dan menimbulkan kerusakan terumbu karang di Raja Ampat.
Menurut hasil investigasi awal pemerintah setempat, luas terumbu karang yang rusak mencapai sekitar 1.600 meter persegi.
Atas kasus kerusakan terumbu karang tersebut, sebelumnya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pun menyatakan bakal segera melakukan pemanggilan dan gugatan.
"Gugatan akan dilakukan secepatnya. Kapal Caledonian ini sekarang posisinya ada di Filipina. Kami akan buat surat perintah untuk pemanggilan dan pemeriksaan," kata Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut KKP Brahmantya Satyamurti Poerwadi, dalam konferensi pers di KKP, Jakarta, Rabu (15/3/2017).
Dirjen Pengelolaan Ruang Laut juga memaparkan, sejumlah peraturan perundangan yang dilanggar antara lain terkait UU Nomor 32/2009 tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan UU No. 31/2004 tentang Perikanan.
"Kajian KKP menyatakan rusaknya terumbu karang merupakan perbuatan pidana sehingga minimal adalah kelalaian nakhoda yang bisa dijerat pidana," paparnya.
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari