Indeks Perusakan Terumbu Karang Raja Ampat
Kapal Pesiar Kembali Kandas di Raja Ampat Merusak Terumbu Karang
Sebelumnya kapal pesiar asing MV Caledonian Sky juga kandas di kawasan konservasi perairan daerah kepulauan Kri Raja Ampat yang merusak 3 hektare terumbu karang.
RI Targetkan Ganti Rugi Insiden Raja Ampat Selesai 3 Bulan
Menurut Komnas HAM, pemerintah menargetkan penyelesaian ganti rugi insiden rusaknya terumbu karang Raja Ampat selesai dalam 2-3 bulan ke depan. Bila tak selesai, pelaku perusakan akan dituntut ke pengadilan.
Terumbu Karang Raja Ampat yang Rusak 22 Ribu Meter Persegi
Terumbu karang Raja Ampat yang rusak akibat kandasnya kapal pesiar MV Caledonian Sky mencapai luas 22.060 Meter Persegi. Kerusakan itu terbagi dalam sembilan kategori.
Rusaknya Terumbu Karang Raja Ampat Akibat Kelalaian Kolektif
Munawar juga mengatakan, tidak mungkin otoritas resmi setempat tidak mengetahui ada kapal berbobot mati lebih dari 4.200 ton yang melewati perairan dangkal itu sehingga menyebabkan rusaknya terumbu karang di wilayah itu.
Luhut Sampaikan Solusi Atasi Kerusakan Karang di Raja Ampat
Tim gabungan yang dikoordiniasi Kemenko Maritimtelah ada di lapangan untuk menghitung secara detail dampak area terdampak dari kerusakan terumbu karang di Raja Ampat. Luhut pun menegaskan sikap yang diambil pemerintah terkait kasus tersebut.
Dubes Inggris: Kapal Perusak Terumbu Karang Milik Swedia
Duta Besar Inggris untuk Indonesia, Moazzam Malik, menyebut kapal pesiar MV Caledonian Sky yang kandas dan merusak terumbu karang Raja Ampat dimiliki dan dioperasikan oleh perusahaan Swedia.
Kapten Caledonian Sky Ternyata Pernah Lakukan Pelanggaran
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Pandjaitan, mengatakan, kapten kapal pesiar MV Caledonian Sky, Keith Michael Taylor, pernah melakukan pelanggaran di perairan Indonesia.
Indonesia Belum Tentukan Harga Ganti Rugi Terumbu Karang
Indonesia belum membicarakan ganti rugi tersebut karena saat ini masih melakukan koordinasi antara beberapa instansi terkait, seperti Kementerian Koordinasi Bidang Kemaritiman, Kementerian Perhubungan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Pariwisata, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Luar Negeri, dan Jaksa Agung.