Menuju konten utama

Kapal Pesiar Kembali Kandas di Raja Ampat Merusak Terumbu Karang

Sebelumnya kapal pesiar asing MV Caledonian Sky juga kandas di kawasan konservasi perairan daerah kepulauan Kri Raja Ampat yang merusak 3 hektare terumbu karang.

Kapal Pesiar Kembali Kandas di Raja Ampat Merusak Terumbu Karang
FOTO DOKUMENTASI: Bongkahan koloni karang yang rusak disebabkan kandasnya Kapal MV Caledonian Sky berbendera Bahama di perairan Raja Ampat, Papua Barat, Sabtu (4/3). Tim Peneliti Sumber Daya Laut Universitas Papua, Conservation International, The Nature Conservancy, Pemerintah Kabupaten Raja Ampat mendata bahwa kerusakan terumbu karang akibat kandasnya Kapal MV Caledonian Sky diperkirakan seluas 13.533 meter persegi dan memusnahkan setidaknya delapan genus terumbu karang berusia ratusan tahun. ANTARA FOTO/HO/Pemda Kabupaten Raja Ampat/OM/kye/17

tirto.id - Pemerintah Provinsi Papua Barat menyesalkanadaya kapal pesiar yang kembali amblas diperairan Raja Ampat yang membuat kerusakan terumbu karang di kawasan konservasi perairan nasional.

Terbaru kapal pesiar Aqua blue dilaporkan kandas di terumbu karang Pulau Wayag Raja Ampat yang merupakan kawasan konservasi perairan nasional pada Jumat (20/12/2019).

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi Papua Barat, Yusak Wabia di Manokwari, Minggu (29/12/2019) mengatakan bahwa peristiwa kapal pesiar berbendera asing Aqua Blue kandas di terumbu karang kabupaten Raja Ampat merupakan kedua kalinya.

Sebelumnya, menurut dia, kapal pesiar asing MV Caledonian Sky pada 2017 juga kandas di kawasan konservasi perairan daerah kepulauan Kri Raja Ampat yang merusak 3 hektare terumbu karang.

"Namun penyelesaian ganti rugi kerusakan terumbu karang tersebut tidak ada kejelasan sampai saat ini," ujarnya

Dia berharap pemerintah kabupaten Raja Ampat memperketat pengawasan masuknya kapal pesiar di kawasan wisata yang merupakan kawasan wisata dunia tersebut.

Dia mengatakan, setiap kapal pesiar yang masuk kawasan wisata Raja Ampat harus menaati aturan yang berlaku yakni memberitahukan kedatangan kepada pemerintah daerah setempat dan membayar retribusi daerah.

Ia menyampaikan bahwa apabila ada kapal pesiar yang masuk ke kawasan wisata Raja Ampat tanpa melalui prosedur yang berlaku maka pemerintah daerah setempat wajib mengusir pergi dari kawasan wisata tersebut.

"Aturan tersebut harus ditegakkan agar kapal pesiar yang masuk kawasan wisata Raja Ampat terkontrol guna menghindari kerusakan terumbu karang terulang kembali yang ketiga kalinya," tambah dia.

Baca juga artikel terkait RAJA AMPAT

tirto.id - Sosial budaya
Sumber: Antara
Penulis: Irwan Syambudi
Editor: Agung DH