Menuju konten utama

Rusaknya Terumbu Karang Raja Ampat Akibat Kelalaian Kolektif

Munawar juga mengatakan, tidak mungkin otoritas resmi setempat tidak mengetahui ada kapal berbobot mati lebih dari 4.200 ton yang melewati perairan dangkal itu sehingga menyebabkan rusaknya terumbu karang di wilayah itu.

Rusaknya Terumbu Karang Raja Ampat Akibat Kelalaian Kolektif
FOTO DOKUMENTASI: Karang ratusan tahun yang patah akibat kandasnya Kapal MV Caledonian Sky berbendera Bahama di perairan Raja Ampat, Papua Barat, Sabtu (4/3). ANTARA FOTO/HO/Pemda Kabupaten Raja Ampat.

tirto.id - Anggota Komisi IV DPR, Rofi Munawar, mempertanyakan mengapa kapal besar MV Caledonian Sky yang kandas dan merusak terumbu karang di Raja Ampat, Papua Barat itu tidak bisa mendeteksi kedalaman, padahal kapal itu dilengkapi dengan peralatan teknologi modern.

Selain itu, Munawar juga mengatakan, tidak mungkin otoritas resmi setempat tidak mengetahui ada kapal berbobot mati lebih dari 4.200 ton yang melewati perairan dangkal itu sehingga menyebabkan rusaknya terumbu karang di wilayah itu.

"Terlebih, dalam proses evakuasi kapal hingga menabrak terumbu karang itu, dikabarkan menggunakan kapal penarik dari Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan," kata Munawar, di Jakarta, dikutip dari Antara, Jumat (17/3/2017).

Politisi Partai PKS itu mengatakan sudah seharusnya pengelola kapal memahami alur laut dan peta kontur dasar laut yang akan disinggahinya, termasuk di Raja Ampat.

Ia juga menilai, ironisnya dari semua kejadian itu adalah lepasnya kontrol pengawasan otoritas resmi sehingga kapal pesiar itu bisa lolos ke perairan dangkal di Raja Ampat.

Munawar menegaskan bahwa semua peristiwa itu adalah bentuk kelalaian kolektif. "Ini bentuk kelalaian kolektif yang harus dilakukan evaluasi secara menyeluruh dan dilakukan perbaikan dengan terintegrasi," kata dia.

Menurut laporan Antara, kapal pesiar MV Caledonia Sky yang membawa 102 turis dan 79 ABK itu bisa masuk hingga wilayah inti Taman Nasional Raja Ampat, hingga saat ini belum ada instansi yang mengaku bertanggung jawab hingga skandal perusakan 1.600 meter persegi terumbu karang itu.

Untuk diketahui, di zona inti taman nasional laut di Indonesia, membuang sampah bungkus plastik saja sudah masuk dalam kategori kejahatan serius. Apalagi membuang sauh alias jangkar yang sangat terlarang. Terlebih lagi kapal ribuan ton bobot mati boleh berlayar tenang membawa wisatawan mancanegara, hingga akhirnya kandas karena surut.

Baca juga artikel terkait PERUSAKAN TERUMBU KARANG RAJA AMPAT atau tulisan lainnya dari Alexander Haryanto

tirto.id - Hukum
Reporter: Alexander Haryanto
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto