tirto.id - Duta Besar Inggris untuk Indonesia, Moazzam Malik, menyebut kapal pesiar MV Caledonian Sky yang kandas dan merusak terumbu karang Raja Ampat dimiliki dan dioperasikan oleh perusahaan Swedia.
"Kami mencatat bahwa kapal itu, Caledonian Sky, dimiliki dan dioperasikan oleh perusahaan Swedia, bukan perusahaan Inggris. Jadi sebenarnya itu kapal Swedia," katanya seusai pertemuan dengan Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan di Jakarta, Jumat (17/3/2017), seperti diberitakan Antara.
Dalam pertemuan itu, Dubes Moazzam berdiskusi dan bertukar pandangan dengan Luhut mengenai kejadian yang menyebabkan kerusakan terumbu karang di Raja Ampat, Papua Barat.
Ia mengaku prihatin dengan kerusakan terumbu karang di wilayah tersebut dan berjanji terus mendukung upaya pemerintah Indonesia menyelidiki masalah yang menyebabkan kerusakan terumbu karang itu.
"Kami harap masalah ini bisa segera selesai," ujarnya.
Luhut mengatakan status kapten kapal MV Caledonian Sky Kapten Keith Michael Taylor rumit, karena dia pemegang paspor Inggris tetapi tinggal Florida, Amerika Serikat.
"Ini complicated (rumit), dia pemegang paspor Inggris, tinggal di Florida. Kapalnya kapal Swedia, operatornya juga. Benderanya Bahama. Pembelian tiketnya di Inggris," katanya.
Kementerian, ia mengatakan, akan segera mengundang dan menghubungi perwakilan negara-negara tersebut guna menyelesaikan masalah kerusakan terumbu karang di jantung destinasi wisata Raja Ampat.
"Iya kita akan undang mereka untuk menyelesaikan masalah kerusakan ini, datanya ada. Asuransi kapalnya juga sudah bersedia ganti rugi. Sekarang kaptennya," ujarnya.
Menurut Luhut, pemerintah akan melakukan semua langkah yang bisa dilakukan untuk menyelesaikan masalah tersebut.
"Saya belum tahu aspek hukumnya, tapi semua aspek yang bisa dilakukan hukum pasti dilakukan," kata dia.
Kapal Caledonian Sky yang dinahkodai oleh Kapten Keith Michael Taylor pada 4 Maret kandas dan menimbulkan kerusakan terumbu karang di Raja Ampat.
Menurut hasil investigasi awal pemerintah setempat, luas terumbu karang yang rusak mencapai sekitar 1.600 meter persegi.
Selain menuntut ganti rugi, pemerintah berniat menuntut tanggung jawab kapten kapal yang menyebabkan kerusakan terumbu karang. Terlebih sang kapten diketahui pernah melakukan pelanggaran di perairan Indonesia, tepatnya di Kuala Tanjung, Sumatera Utara.
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri