Menuju konten utama

Luhut Menteri Apa? Tugas & Fungsi Luhut yang Pimpin Kemenko Marves

Luhut Binsar Pandjaitan atau lebih dikenal dengan Menteri Luhut adalah Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi.

Luhut Menteri Apa? Tugas & Fungsi Luhut yang Pimpin Kemenko Marves
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan arahan saat pembukaan kegiatan Youth Voice: Coral Reef Restoration ICRG (Indonesia Coral Reef Garden) di kawasan Nusa Dua, Badung, Bali, Rabu (19/8/2020). ANTARA FOTO/Fikri Yusuf.

tirto.id - Menteri Luhut Binsar Pandjaitan baru-baru ini ramai menjadi perbincangan publik, terutama netizen Twitter usai mengumumkan harga tiket terbaru naik ke Candi Borobudur seharga Rp750 ribu bagi pengunjung domestik.

Hingga Senin, (6/7/2022) pukul 11:50 WIB setidaknya kata Luhut masih menjadi salah satu trending di Twitter dengan lebih dari 10 ribu Tweet yang mengandung kata Luhut.

Perbincangan warganet di Twitter sebagian besar membahas soal Luhut Binsar Pandjaitan yang dianggap sebagai “Menteri segala macam”.

Lalu, sebenarnya Luhut menteri apa? Kemudian, bagaimana tugas dan fungsi dari kementerian yang dijabatnya?

Luhut Binsar Pandjaitan atau lebih dikenal dengan Menteri Luhut merupakan Purnawirawan Jenderal TNI yang kini menjabat sebagai Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi menggantikan Rizal Ramli. Menteri Luhut lahir pada 28 September 1947 di Silaen, Toba Samosir, Sumatera Utara.

Menteri Luhut sebelumnya ditetapkan sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan pada 12 Agustus 2015 oleh Presiden Joko Widodo. Kemudian, dalam resuffle Kabinet Kerja Jilid II pada 27 Juli 2016, Menteri Luhut ditetapkan sebagai Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi hingga sekarang ini.

Tugas dan Fungsi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Invetasi

Dilansir dari laman Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Invetasi, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Invetasi memiliki tugas, yakni menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan dibidang kemaritiman dan investasi.

Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Invetasi di samping menjalankan tugasnya juga menyelenggarakan fungsi. Berikut ini beberapa fungsi yang merupakan sarana untuk mencapai tujuan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Invetasi:

  • Koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang kemaritiman dan investasi.
  • Pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/lembaga terkait dengan isu di bidang kemaritiman dan investasi.
  • Pengelolaan dan penanganan isu yang terkait dengan bidang kemaritiman dan investasi.
  • Pengawalan program prioritas nasional dan kebijakan lain yang telah diputuskan oleh Presiden dalam Sidang Kabinet.
  • Penyelesaian isu di bidang kemaritiman dan investasi yang tidak dapat diselesaikan atau disepakati antar Kementerian/lembaga dan memastikan terlaksananya keputusan dimaksud.
  • Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.
  • Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.
  • Pengawasan atas pelaksanaan fungsi di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi dan
  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.

Baca juga artikel terkait LUHUT MENTERI APA atau tulisan lainnya dari Syamsul Dwi Maarif

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Syamsul Dwi Maarif
Penulis: Syamsul Dwi Maarif
Editor: Nur Hidayah Perwitasari