Menuju konten utama

Luhut: Freeport Harus Hormati Peraturan Indonesia

"Freeport harus menyadari ini adalah B to B (business to business) jadi tidak ada urusan ke negara. Freeport sudah hampir 50 tahun di sini jadi mereka juga harus menghormati undang-undang kita," kata Luhut.

Luhut: Freeport Harus Hormati Peraturan Indonesia
Menteri Koordinator Kemaritiman, Luhut Binsar Panjaitan. TIRTO/Andrey Gromico

tirto.id - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan meminta PT Freeport Indonesia (PTFI) untuk menghormati peraturan di Indonesia terkait perdebatan perubahan status Kontrak Karya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus. Luhut mengatakan pemerintah juga tidak akan mundur dari aturan yang telah disusun.

"Freeport harus menyadari ini adalah B to B (business to business) jadi tidak ada urusan ke negara. Freeport sudah hampir 50 tahun di sini jadi mereka juga harus menghormati undang-undang kita," kata mantan Menkopolhukam ini di Kemenko Kemaritiman Jakarta, Senin (20/2/2017).

Ia mengatakan Freeport sejak 2009 juga tidak memenuhi kewajiban mereka untuk membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral serta tidak melakukan divestasi 51 persen.

"Itu kan persoalan lama. Jadi sekarang pemerintah enggak mau lagi mundur soal itu karena setelah 50 tahun masak kita tidak boleh mayoritas," katanya dikutip dari Antara.

Lebih lanjut, Luhut mengatakan pemerintah tidak mau diatur oleh perusahaan tambang asal Amerika itu untuk melakukan negosiasi selama 120 hari sejak perusahaan melayangkan surat pemberitahuan pelanggaran KK yang diklaim dilakukan pemerintah.

"Masak kita diatur?" ujarnya.

Menurut Luhut, jika induk PTFI yakni Freeport McMoRan Inc tidak setuju dengan status pertambangan baru, maka perusahaan tersebut akan kehilangan peluang berinvestasi di Indonesia karena kontraknya berakhir 2021.

Luhut juga mengaku bahwa pemerintah siap apabila Freeport benar-benar menggugat ke arbitrase internasional.

"Kalau dihadapkan dengan masalah itu, kami siap," tegasnya.

Sebelumnya, President dan CEO Freeport McMoRan Inc Richard C. Adkerson mengaku akan menggugat pemerintah Indonesia apabila belum juga mendapatkan keputusan negosiasi terkait dengan status kontrak yang saat ini masih dalam perdebatan.

Richard dalam jumpa pers di Jakarta mengatakan Jumat (17/2) lalu PT Freeport Indonesia telah memberikan surat pemberitahuan kepada Menteri ESDM Ignasius Jonan terkait dengan tindakan wanprestasi dan pelanggaran Kontrak Karya yang dilakukan oleh pemerintah.

Menurut Richard, Freeport tidak dapat melakukan ekspor tanpa mengakhiri Kontrak Karya yang ditandatangani 1991 silam itu. Ia juga menilai KK tersebut tidak dapat diubah sepihak oleh pemerintah Indonesia melalui izin ekspor yang diberikan jika beralih status menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

"Dalam surat itu ada waktu 120 hari di mana pemerintah Indonesia dan Freeport bisa menyelesaikan perbedaan-perbedaan yang ada. Kalau tidak selesai, Freeport punya hak untuk melakukan arbitrase," katanya.

Richard menuturkan saat ini pihaknya masih terus berunding dengan pemerintah mengenai kepastian kontrak. Hal itu dibutuhkan lantaran Freeport membutuhkan kepastian hukum dan fiskal dalam berinvestasi di Indonesia.

Untuk diketahui, Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, memperpanjang pelaksanaan ekspor konsentrat dengan sejumlah syarat, yakni pemegang KK harus beralih operasi menjadi perusahaan IUP (Izin Usaha Pertambangan) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) serta membuat pernyataan kesediaan membangun "smelter" dalam jangka waktu lima tahun. Syarat lain adalah kewajiban divestasi hingga 51 persen.

Dengan status IUPK, posisi pemerintah akan lebih tinggi dari Freeport karena bertindak sebagai pihak pemberi izin usaha pertambangan.

Jika berubah menjadi IUPK, perusahaan harus mengikuti aturan perpajakan yang berlaku (berubah-ubah atau prevailing), tidak seperti KK yang pajaknya tak akan berubah hingga masa kontrak berakhir (naildown).

Untuk itu, Freeport bersikeras tidak dapat melepaskan hak-hak hukum yang diberikan dalam Kontrak Karya 1991 silam.

Baca juga artikel terkait PT FREEPORT INDONESIA atau tulisan lainnya dari Alexander Haryanto

tirto.id - Hukum
Reporter: Alexander Haryanto
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto